Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pegawai BRI Wilayah Sumut Klaim PHK Sepihak, Adukan ke DPR dan OJK

Pegawai BRI Wilayah Sumut Klaim PHK Sepihak, Adukan ke DPR dan OJK

Seorang karyawan Menara Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumut bernisial MIS (36), warga Jalan Bahkora II, Gang Sipisang, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, mengaku dipecat sepihak oleh pihak Kanwil BRI Sumut tanpa alasan yang jelas.

Rodo Sirait, kuasa hukum MIS, mengatakan surat pemecatan tersebut dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Menara BRI Sumut yang berlokasi di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, pada Juli 2025 lalu. Menurut Rodo, pemberhentian yang dilakukan pihak BRI terhadap kliennya terkesan janggal dan tidak manusiawi.

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap MIS, kata Rodo, karena tidak mencapai target kerja. Padahal, saat dilakukan penilaian kinerja, kliennya dalam kondisi sakit.

“Jadi itu yang kita sesalkan dari pihak BRI. Tidak mungkin orang sakit bisa bekerja dalam kondisi maksimal. Tidak adakah pertimbangan lain yang dilakukan BRI?” ujar Rodo saat diwawancarai wartawan di halaman belakang Polda Sumut, Rabu (25/2/2026).

Rodo menjelaskan, kliennya mengalami pemecatan pada Juli 2025 dan dalam proses tersebut diduga terdapat sejumlah mekanisme yang dilanggar. Saat itu, pihak BRI membentuk program bernama bootcamp.

Menurutnya, dalam aturan bootcamp memang dimungkinkan adanya pemutusan kerja bagi karyawan yang tidak memenuhi target. Namun, aturan tersebut dinilai tidak relevan terhadap kliennya karena sedang dalam kondisi sakit.

“Kepada klien saya, menurut kami, aturan itu tidak berlaku karena kami memiliki dua surat keterangan sakit. Pertama dari Rumah Sakit Vita Insani Siantar dan kedua dari Rumah Sakit Columbia Asia Medan,” terangnya.

Baca juga : Viral! Karyawan IWIP Tikam Atasan Usai Terima Surat PHK

Rodo menuturkan, pada Maret 2024 kliennya telah dinyatakan sakit. Pada April 2024, pihaknya menyerahkan hasil medical check-up (MCU) dari RS Vita Insani ke Menara BRI Sumut. Namun, hasil tersebut ditolak dengan alasan diragukan keabsahannya sehingga diminta melakukan MCU ulang.

“Atas rekomendasi BRI, klien kami melakukan MCU ulang di Columbia Asia. Hasilnya keluar pada Agustus 2024 dan hasilnya sama dengan sebelumnya,” jelas Rodo.

Meski demikian, pada Oktober 2024 kliennya tetap dimasukkan ke dalam program bootcamp meski dalam kondisi sakit. Program tersebut disebut sebagai pembinaan bagi karyawan yang dinilai belum memenuhi target kinerja.

Bootcamp periode pertama berakhir pada Januari 2025 dan kliennya kembali dinilai belum memenuhi target. Selanjutnya, ia kembali mengikuti bootcamp periode kedua hingga April 2025.

“Pada Mei 2025, klien kami dipanggil oleh jajaran pimpinan. Lalu pada Juni 2025, kami menerima surat pemberitahuan bahwa klien kami akan segera dipecat karena tidak mencapai target. Pada Juli 2025, terbit surat pemecatan dengan alasan yang sama, padahal klien kami dalam keadaan sakit,” tegasnya.

Rodo menilai penerapan aturan bootcamp tersebut terkesan kaku tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan karyawan. Ia menyebut kliennya merupakan pegawai tetap sejak 2019, bukan karyawan honorer.

Baca juga : PHK Massal di Pabrik Mie Sedaap, Ini Penjelasan Manajemen

“Yang kami sesalkan, aturan bootcamp itu seolah-olah berlaku mutlak. Setiap orang yang tidak mencapai target bisa langsung dipecat dengan aturan tersebut, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan,” katanya.

Pihaknya telah menyurati sejumlah lembaga, antara lain DPR RI, DPRD Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Ketenagakerjaan, BRI Pusat, serta beberapa instansi lainnya.

Rodo juga mengungkapkan, berdasarkan hasil MCU, kliennya didiagnosis menderita diabetes tipe 2 dan tuberkulosis (TB) paru yang mengharuskan konsumsi obat secara rutin selama enam bulan tanpa terputus.

“Itu yang kami sesalkan. Ada dua surat keterangan sakit dari dua rumah sakit, tetapi tidak menjadi pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.

Rodo berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar BRI lebih profesional dalam mengambil kebijakan. Ia juga meminta agar surat PHK terhadap kliennya dapat dibatalkan.

Sementara itu, pihak Kantor Wilayah Menara BRI Sumut belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi lewat WhatsAppterkait persoalan tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan