Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pegadaian: Aturan PPh 22 Tak Pengaruhi Harga Buyback Emas

Pegadaian: Aturan PPh 22 Tak Pengaruhi Harga Buyback Emas

PT Pegadaian memastikan bahwa penerapan aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi emas tidak memengaruhi harga buyback emas di seluruh outletnya. Pernyataan tersebut disampaikan manajemen Pegadaian, Kamis (8/8), menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi penurunan nilai jual emas akibat kebijakan pajak baru tersebut.

Menurut pihak Pegadaian, harga buyback emas murni sepenuhnya mengikuti pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, bukan dipengaruhi oleh pungutan pajak. PPh 22 hanya dikenakan pada transaksi penjualan emas batangan kepada pihak yang diwajibkan memungut pajak, sementara harga buyback Pegadaian tetap transparan dan kompetitif.

Baca juga : Binjai Segera Miliki Mal Pelayanan Publik, Pasar Rambung Diusulkan Jadi Lokasi

Pegadaian juga menegaskan komitmennya memberikan layanan terbaik dan edukasi kepada nasabah terkait mekanisme jual-beli emas agar masyarakat tidak salah persepsi. Mereka mengimbau nasabah untuk selalu memantau harga emas resmi melalui kanal informasi Pegadaian sebelum melakukan transaksi. Dengan kepastian ini, Pegadaian berharap kepercayaan masyarakat terhadap investasi emas tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan perpajakan.

Deputi Operasional Pegadaian Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh, Basuki Tri Andayani, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen tidak berpengaruh terhadap harga jual kembali (buyback) emas.

Menurut Basuki, kebijakan tersebut hanya berlaku saat pembelian emas pertama kali, baik melalui Pegadaian, toko emas, maupun penyedia lainnya.

“Aturan ini hanya dikenakan saat pembelian, bukan saat penjualan kembali. Jadi, tidak mempengaruhi harga buyback,” katanya, Kamis (7/8/2025).

Basuki juga mengungkapkan bahwa untuk produk Galeri 24 anak perusahaan Pegadaian, harga buyback justru lebih kompetitif.

“Margin atau selisih antara harga beli dan jual produk Galeri 24 lebih kecil dibandingkan produsen lain, seperti Antam. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri agar masyarakat memilih produk Galeri 24,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia berharap masyarakat tidak ragu berinvestasi emas melalui Pegadaian karena dinilai aman, mudah, dan menguntungkan. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan