Pedagang Pasar Horas Pindah ke Lapak Baru, Kios Darurat Resmi Ditutup 12 Desember 2025!
Ratusan pedagang yang selama setahun terakhir berjualan di kios darurat Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, akan kembali menempati lokasi lama mereka di eks Gedung IV Pasar Horas.
Dibaca Juga : Wabup Toba Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM: Kepanikan Warga Picu Antrian Panjang
Pemindahan dijadwalkan mulai berlangsung pada 12 Desember 2025, setelah seluruh persiapan penataan hampir rampung.
Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya (PHJ), Bolmen Silalahi, Senin (8/12/2025), menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah menuntaskan pembangunan 540 kios untuk pedagang pemegang Kartu Izin Berjualan (KIB).
Di sisi lain, 140 lapak terbuka disediakan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pedagang penyewa yang juga terdampak kebakaran tahun lalu.
Bolmen menjelaskan bahwa berdasarkan data resmi PD PHJ, jumlah KIB untuk pedagang eks Gedung IV mencapai 632. Namun, setelah dibuka registrasi ulang, hanya 513 pedagang yang mengkonfirmasi kembali hak mereka.
Dari total kios yang tersedia, terdapat 27 unit berlebih, dan lapak tersebut diberikan kepada pedagang yang sebelumnya memiliki empat KIB sekaligus.
Untuk kategori PKL, lapak diprioritaskan bagi 81 PKL terdampak dan 198 pedagang penyewa. Meski jumlah lapak tidak mencakup semua pedagang, sebagian tetap berjualan dengan sistem sewa kepada pemilik KIB, sementara lainnya memilih pindah ke gedung pasar lain.
Di lokasi eks Gedung IV, pola penataan dirancang berbeda dengan sebelumnya. Pedagang kini ditempatkan berdasarkan jenis dagangan sehingga kawasan pasar lebih tertib dan mudah diakses. Proses pengundian dan pencabutan nomor lapak untuk pemegang KIB berlangsung pada 5–9 Desember, disusul PKL pada 10 Desember.
“Jika tidak ada hambatan, seluruh pedagang sudah bisa mulai menempati lapak baru pada tanggal 12,” terang Bolmen.
Selain menyiapkan lapak, Pemko Pematangsiantar juga menuntaskan pemasangan fasilitas pendukung, seperti air bersih, instalasi listrik, serta kamera CCTV. Penyelesaian instalasi ditargetkan tuntas sebelum 10 Desember.
Terkait retribusi, pedagang KIB akan mulai dikenakan biaya kontribusi pada Januari 2026. Untuk PKL, pungutan dilakukan harian setelah mereka berjualan tiga hingga lima hari.
Dibaca Juga : BBM Eceran Melonjak! Pemkot Padangsidimpuan Turun Tangan Gelar Razia Besar-Besaran
“Tarif PKL sesuai Perwa hanya Rp3.600 per hari, sedangkan pedagang KIB diperkirakan membayar sekitar Rp30 ribu per bulan, mengingat ukuran kios seluruhnya seragam 2×2 meter,” jelas Bolmen.







ab7y6p