Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pasangan Pria-Wanita Kompak Edarkan Sabu di Desa Perbesi, Ditangkap di Depan Kedai Kopi

Pasangan Pria-Wanita Kompak Edarkan Sabu di Desa Perbesi, Ditangkap di Depan Kedai Kopi

Aksi pasangan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo akhirnya terendus polisi.

Personel Polsek Tiga Binanga meringkus pria berinisial ST (37) dan wanita berinisial STP (36) pada Rabu (30/2/2025) di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba, yakni depan sebuah kedai kopi.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di kawasan mereka.

Respons cepat aparat membuahkan hasil. Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan lima paket sabu seberat bruto 0,61 gram yang dibungkus plastik oranye, satu unit handphone OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp143.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla mengungkapkan bahwa kedua pelaku berasal dari daerah berbeda.

ST diketahui warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, sementara STP berasal dari Desa Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga : Modus Body Wrapping Terbongkar, Polda Sumut Amankan 5 Kg Sabu di Kualanamu

“Kedua tersangka diamankan saat berada di depan kedai kopi yang memang kerap dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika. Mereka sudah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers, Sabtu (3/4/2025).

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKBP Eko juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam pemberantasan narkoba di wilayahnya.

“Partisipasi aktif warga sangat kami hargai. Ini menunjukkan bahwa masyarakat ingin lingkungannya bersih dari narkoba. Sinergi seperti inilah yang akan mempercepat pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Polres Tanah Karo memastikan akan terus mendalami jaringan di balik kedua tersangka dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Kami berkomitmen penuh, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan bongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” pungkas Kapolres.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan