Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS ‘Pala Ajakndu’, Terobosan Kecamatan Payung dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo

‘Pala Ajakndu’, Terobosan Kecamatan Payung dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo

Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan daerah, Kecamatan Payung melaksanakan memilih dan menetapkan Inovasi Pajak Labo Tajak versi 2 (Pala Ajakndu), yaitu inovasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) secara langsung di wilayah Kecamatan Payung dengan memberikan dukungan tenaga kolektor dan asistensi pada setiap tahapan kepada Pemerintahan Desa.

Pada Jumat (08/08/2025), giliran Desa Batukarang yang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Bertempat di Kantor Kepala Desa Batukarang, Camat Payung Juni Antomi Kemit, memberikan pengarahan kepada seluruh anggota tim yang akan melaksanakan pengutipan PBB-P2 kepada masyarakat desa.

Camat Payung menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pada pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kewenangan pemungutan pajak dari Pajak Bumi Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dialihkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah kabupaten sebagai salah satu pendapatan daerah yang dipergunakan bagi pembangunan dan kemandirian daerah.

Kondisi tersebut untuk menstimulasi pemerintah daerah untuk berupaya lebih keras meningkatkan potensi pendapatan PAD dari sektor PBB-P2 pada wilayah kewenangannya, termasuk di wilayah Kabupaten Karo.

Peningkatan penerimaan PBB akan membantu Pemkab Karo dalam melaksanakan pembangunan.

Baca Juga : Pengakuan Pelaku Pembakaran Pencuri Ubi: Tak Bisa Kendalikan Emosi

Kecamatan Payung juga harus meningkatkan capaian realisasi penerimaan PBB-P2 yang selama ini masih jauh dari target, dengan cara gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat serta menyampaikan cara-cara pembayaran PBB yang lebih mudah bagi pemilik objek pajak yang berada di luar wilayah desa.

Pelaksanaan pengutipan langsung dibagi menjadi 9 kelompok yang disebar berdasarkan jumlah dusun yang ada.

Dalam mendukung keberhasilan Inovasi Pajak Labo Tajak ini, maka ditetapkan bahwa pelunasan PBB sebagai syarat utama dalam setiap pengurusan dokumen di Kecamatan Payung.

Kepada seluruh kelompok kolektor yang selesai melaksanakan pengutipan pada hari ini Camat Payung menginventarisir seluruh masalah yang ada terhadap PBB yang tidak dapat dikutip.

Masalah tersebut kemudian dibahas dan dicari solusinya.

“Kami memang berupaya keras untuk dapat meningkatkan realisasi penerimaan PBB-P2 di Kecamatan Payung, dan pada tahun 2024 sudah dicapai peningkatan sebesar 10% dari tahun sebelumnya”, imbuh Camat Payung.

Komentar
Bagikan:

7 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan