Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS PAD Parkir Simalungun Cuma Rp243 Juta, Kinerja Dishub Jadi Sorotan

PAD Parkir Simalungun Cuma Rp243 Juta, Kinerja Dishub Jadi Sorotan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum dan jasa pelabuhan sepanjang tahun 2025 tercatat jauh dari target, dan kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) dipertanyakan.

Dibaca Juga : Sepanjang Januari 2026, KAI Divre I Sumut Salurkan 58 Ribu Ton Barang

Dari target Rp648 juta, pemasukan yang berhasil dikumpulkan hanya sekitar Rp243 juta atau setara 37 persen. Capaian tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Simalungun, Firdaus Girsang, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Simalungun yang digelar di ruang Banggar, Kantor DPRD Simalungun, Rabu (4/2/2026).

Firdaus menjelaskan, rendahnya realisasi PAD dari sektor retribusi parkir disebabkan oleh sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana parkir, minimnya rambu-rambu lalu lintas, serta sistem penyetoran retribusi yang dinilai belum optimal.

“Selama ini penyetoran dari juru parkir langsung ke rekening Dishub Simalungun. Sistem itu kini telah diubah; setoran dari pihak ketiga langsung masuk ke rekening pendapatan Kabupaten Simalungun untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Sebagai langkah perbaikan, Dishub Simalungun akan melakukan kajian potensi dan kajian teknis dengan melibatkan akademisi atau konsultan. Kajian tersebut bertujuan untuk mendata serta menggali potensi lahan parkir yang ada agar target PAD dari retribusi parkir tahun 2026 sebesar Rp1 miliar dapat tercapai.

“Kami berharap dengan pendataan potensi yang lebih akurat dan sistem yang diperbaiki, target PAD 2026 bisa direalisasikan,” ujar Firdaus, yang baru menjabat sebagai Kadishub Simalungun.

Ketua Pansus PAD DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, menyesalkan capaian PAD dari sektor retribusi parkir yang hanya mencapai 37 persen. Menurut politisi Partai NasDem tersebut, target PAD parkir tahun 2025 tergolong kecil dan seharusnya mudah tercapai.

“Targetnya kecil, seharusnya bisa tercapai bahkan melebihi. Kita juga mempertanyakan apa penyebab realisasi bisa serendah ini,” kata Bernhard.

Ia berharap Dishub Simalungun dapat bekerja lebih maksimal untuk mengejar target PAD retribusi parkir tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp1.010.000.000, sekaligus menggali potensi lahan parkir lain guna meningkatkan PAD Kabupaten Simalungun.

Sementara itu, anggota Pansus PAD DPRD Simalungun lainnya secara tegas meminta Dishub memutus dan membatalkan kontrak kerja sama apabila rekanan pengelola parkir tidak mampu memenuhi kewajibannya. Pansus juga menyarankan agar ke depan dibuat perjanjian dengan mekanisme setoran retribusi parkir di muka sebagai bentuk jaminan tanggung jawab rekanan terhadap kontrak kerja sama.

Dibaca Juga : Bupati Deli Serdang Resmikan Alun-Alun Tanjung Morawa, Wajah Baru Ruang Publik Masyarakat

Rapat Pansus PAD tersebut dipimpin Ketua Pansus Bernhard Damanik bersama Wakil Ketua Pansus Abdul Razak Siregar, dengan fokus evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan optimalisasi PAD Kabupaten Simalungun. Turut hadir anggota Pansus lainnya, antara lain Aprimo Sibarani, Hotman Sipayung, Eko Simanjuntak, Tangkas Silitonga, Suriawan, Joel Sinaga, Eva Sinaga, Umar Yani, Aripin Panjaitan, dan Jonson R. Sinaga.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan