Orang Tua Siswa di Deli Serdang Geram, Buku Tabungan PIP Tak Kunjung Diserahkan
Sejumlah wali murid Sekolah Jaya Krama Beringin, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan keluhan terkait dugaan penahanan buku tabungan dan kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah.
Keluhan muncul karena orang tua mengaku belum menerima pencairan dana PIP yang seharusnya diterima anak-anak mereka sejak beberapa tahun terakhir.
Salah satu wali murid menjelaskan bahwa putra-putri mereka yang terdaftar sebagai penerima PIP seharusnya memperoleh bantuan langsung melalui rekening masing-masing.
Namun, pencairan dana diduga tidak transparan karena buku tabungan dan kartu ATM belum diberikan kepada orang tua.
“Seharusnya orang tua mengetahui berapa kali dan berapa jumlah dana yang dicairkan. Tapi sampai sekarang buku tabungan dan ATM masih dipegang pihak sekolah,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (1/12/2025).
Baca Juga : Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMP Jaya Krama Belum Tuntas
Para wali murid juga mengaku kesulitan memeriksa hak anak mereka karena dokumen perbankan yang menjadi syarat pencairan tidak diberikan.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran mengenai alur penggunaan dana bantuan tersebut.
Informasi yang diterima menyebutkan pihak sekolah tidak memiliki dasar untuk menahan atau mengelola dana PIP.
Jika dana telah masuk ke rekening siswa, sekolah berkewajiban memberi informasi dan memfasilitasi pencairan, bukan menahan dokumen maupun dana.
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang SMP dapat mencairkan dana PIP melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan jenjang SMA melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Pencairan bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif, terutama bagi daerah yang jauh dari akses bank penyalur.
“Kalau dana sudah turun, sekolah harus memberi tahu siswa untuk mengambilnya. Tidak boleh ditahan dan tidak boleh dikelola pihak sekolah,” ucap wali murid lainnya yang memahami mekanisme PIP.
Program Indonesia Pintar diperuntukkan untuk kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah, transportasi, atau kebutuhan pendukung lainnya.
Dana PIP tidak boleh digunakan untuk kepentingan sekolah atau diatur sepihak oleh lembaga pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, mengatakan akan memfasilitasi pertemuan antara pihak sekolah dan orang tua siswa terkait dugaan penahanan ATM dan buku tabungan PIP tersebut.






