Oplos Pertalite dengan Bensin 87, SPBU di Medan Jadi Sorotan
Polrestabes Medan bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengungkapkan, SPBU di Jalan Flamboyan, Kota Medan, melakukan pengoplosan dengan cara mencampur BBM jenis pertalite dengan gasoline atau bensin oktan 87.
Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja menjelaskan, pada Rabu (5/3/2025), petugas mendapati adanya mobil tangki minyak yang membawa minyak ilegal masuk ke SPBU tersebut.
Mobil tangki itu berplat BK 8049 WO dan bertuliskan PT Elnusa Petrofin.
Ada pun, Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, menyampaikan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap minyak yang dibawa tangki tersebut.
Hasilnya, kualitas BBM yang dibawa tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah.
“Kualitasnya di bawah standar. Kurang lebih, (BBM yang dibawa) berada di angka oktan 87. Jenis minyak yang ada di mobil ini gasoline,” sebut Edith saat menggelar konferensi pers di lokasi pada Jumat (7/3/2025).
Baca juga : Tiga Orang Diamankan Terkait Kasus Pengoplosan Pertalite di SPBU Flamboyan
Edith menyampaikan bahwa sepintas mobil tersebut seolah-olah resmi dari Pertamina, sebab ada tulisan Pertamina di bagian tangki mobil.
Akan tetapi, setelah dicek, ternyata mobil itu sudah putus kontrak sejak November 2023.
Dia pun menerangkan ada beberapa indikator yang dapat mengidentifikasi mobil tersebut resmi dari Pertamina.
Pertama, pada bagian kaca depan, mengikuti standar terbaru, tidak tertulis Pertamina, tetapi badan usaha pemilik mobil itu sendiri.
Kedua, tercantum call center di bagian belakang tangki.
“Kami pastikan mobil ini tidak keluar dari terminal BBM Pertamina dikarenakan tidak disertai surat jalan. Perlu kami sampaikan, seluruh mobil tangki yang bersumber dari terminal Pertamina telah melalui serangkaian quality assurance dan control mulai dari proses penerimaan dan penyaluran ke SPBU,” ungkap Edith.
Taryono pun menambahkan, aktivitas pengoplosan terjadi ketika minyak dengan oktan 87 itu kemudian dicampur ke BBM jenis pertalite yang ada di tangki timbun SPBU.
Baca juga : Tindak Tegas! Polrestabes Medan Segel SPBU Pelaku Oplos BBM Ilegal
“Jadi di dalam tangki timbun sudah ada pertalite, kemudian dimasukkan dari tangki ini. Bercampur di situ, kemudian dijual lah dengan harga pertalite,” sebut Taryono.
Sebelumnya diberitakan, ada tiga orang yang telah ditangkap terkait aktivitas pengoplosan pertalite ini.
Di antaranya, Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer, Untung (58) selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) selaku kernet.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020.
Adapun, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, mulai dari gudang tempat truk mengambil minyak serta lainnya.






