Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Oplos LPG Bersubsidi, Dua Terdakwa Dijatuhi Vonis 8 Bulan di PN Medan

Oplos LPG Bersubsidi, Dua Terdakwa Dijatuhi Vonis 8 Bulan di PN Medan

Dua terdakwa kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi, Jafar alias Amin dan Hosmin alias Acai, divonis masing-masing delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat dalam sidang di Ruang Cakra 3 PN Medan, Senin (22/12/2025) sore. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Baca juga : Pemkot Medan Lakukan Pengawasan, Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Belawan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap, aksi pengoplosan gas dilakukan pada 16 Agustus 2025 di Kedai Penang, Jalan Platina Raya, Medan. Para terdakwa memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat khusus.

Satu tabung LPG 12 kilogram diisi dari empat tabung LPG 3 kilogram yang dibeli seharga Rp17 ribu per tabung. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp180 ribu hingga Rp200 ribu per tabung. Keuntungan dibagi tidak merata, dengan Jafar menerima 30 persen dan Hosmin 70 persen.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengoplosan gas. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi dari Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan dan menangkap kedua terdakwa.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pengoplosan, timbangan, baskom, segel tabung gas, peralatan bengkel, serta tiga unit telepon genggam milik para terdakwa.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan