Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Oplos BBM, Salah Satu SPBU di Banten Dihentikan Operasionalnya

Oplos BBM, Salah Satu SPBU di Banten Dihentikan Operasionalnya

Serang, Banten – Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Banten resmi dihentikan operasionalnya oleh pihak berwenang setelah terbukti melakukan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Penindakan ini dilakukan pada Rabu (1/5/2025) setelah tim gabungan dari Pertamina dan kepolisian melakukan inspeksi mendadak dan menemukan bukti kuat adanya pelanggaran.

Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Andi Suryanto, mengungkapkan bahwa penghentian operasional dilakukan sebagai bentuk sanksi tegas atas pelanggaran serius yang merugikan konsumen dan berpotensi merusak kendaraan. “Kami tidak mentoleransi praktik yang membahayakan dan melanggar ketentuan distribusi BBM,” tegasnya.

Baca juga : Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi di Batam

PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi penghentian pasokan dan operasional terhadap SPBU 34.421.13 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Sanksi ini diberikan menyusul terungkapnya kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax oleh oknum SPBU pada 24 Maret 2025.

Polda Banten telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Manajer dan Pengawas SPBU, yang kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, menjelaskan kejadian ini disebabkan oleh kelalaian pihak SPBU. Pertamina telah mengeluarkan surat peringatan serta menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan BBM dan operasional SPBU hingga 30 April 2025.

“Kasus ini bermula dari keluhan konsumen terkait perbedaan warna BBM jenis Pertamax. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa BBM tersebut bukan berasal dari Fuel Terminal resmi Pertamina dan tidak sesuai spesifikasi,” jelas Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/5/2025).

Selama masa sanksi, SPBU 34.421.13 tidak diizinkan beroperasi dan tidak melayani kebutuhan energi masyarakat. Meski demikian, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pasokan dan distribusi BBM di wilayah Kota Serang tetap aman.

“Kami menjamin ketersediaan dan kualitas stok BBM bagi masyarakat. Untuk sementara, masyarakat dapat mengisi BBM di SPBU 31.421.01 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, hanya sekitar 1,2 kilometer dari lokasi SPBU yang disanksi,” tutur Eko.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan