Polemik Data IKD 2024 DPRD Siantar Minta Penjelasan Disdukcapil
Memasuki Januari 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) belum mendapatkan jumlah pengguna Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun 2024 di Kota Pematangsiantar. IKD sendiri akan menjadi pengganti e-KTP sebagai identitas kependudukan masyarakat tanah air.
Dibaca Juga : Relokasi Pool Jamin Ginting ke Lau Cih: Dishub Sumut Pastikan Bus Tertib Beroperasi
“Belum (terkumpul), belum dapat,” sebut Sekretaris Disdukcapil Pematangsiantar, Syaiful Rizal saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/25). Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung juga tidak mendengar realisasi jumlah pengguna IKD dari Disdukcapil. “Kalau angka-angkanya belum (dari mereka),” ucapnya.
Namun, saat bertemu dengan salah satu mitra mereka itu, Robin bilang, Disdukcapil malah membahas kekurangan anggaran membeli mesin cetak pendukung KTP untuk ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ramayana Department Store, Jalan Sutomo Pematangsiantar. “Pada pertemuan, Disdukcapil mengaku kekurangan mesin dan anggota. Itu saja,” katanya.
Meski sebelumnya Disdukcapil mengklaim periode januari tahun lalu, aktivasi IKD di Kota Sapangambei Manoktok Hitei telah mencapai 13.700 orang dari jumlah penduduk sebanyak 278 ribuan jiwa. Salah satu syarat mendaftarkan diri pada aplikasi IKD, yakni mengunduh aplikasi melalui melalui Google Play Store atau App Store di ponsel sebelum memindai QR Code dari operator pelayanan Disdukcapil Pematangsiantar.
Menurut DPRD, data pengguna IKD berfungsi sebagai dasar perencanaan sejumlah program strategis, seperti pengintegrasian layanan administrasi kependudukan hingga peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi. Namun, tanpa data akurat dan terkini, langkah ini terancam tidak optimal.
Dibaca Juga : Bantuan Dana Desa 2025 untuk 386 Nagori Tercatat Rp300 Miliar Tersalurkan Dua Tahap
keterlambatan ini memunculkan kekhawatiran publik terkait implementasi kebijakan digital di Pematang Siantar. Sejumlah warga berharap agar pemerintah daerah dan DPRD segera menyelesaikan polemik ini demi kelancaran pelayanan publik di tahun 2024. DPRD mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Disdukcapil pekan depan untuk meminta laporan rinci terkait kendala dan jadwal penyelesaian data pengguna IKD tersebut. Kami ingin memastikan bahwa masalah ini tidak berlarut-larut. Kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah harus tetap terjaga,” tutup Ketua DPRD.