Oknum PPPK Dilaporkan ke Inspektorat Asahan oleh Warga
Ratusan warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, mendatangi kantor Inspektorat untuk melaporkan Ali Muda Lubis, oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diketahui bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Ali dilaporkan warga desa Suka Makmur lantaran ia mengorganisir sejumlah orang berseragam ormas yang seolah-olah bagian dari kelompok tani dan berkonflik hingga melakukan penganiayaan terhadap enam orang anggota kelompok tani Karya Tani di desa tersebut.
“Kelakuan oknum PPPK itu sudah membuat gaduh warga desa. Dia memanggil anggota ormas untuk sengaja berkonflik dengan kelompok tani yang lebih dulu melakukan penggarapan,” kata Abdullah Sani, ketua kelompok tani Karya Tani kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Baca juga : Oknum ASN BNN Asahan Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Perampokan Bersenjata Api
Konflik itu bermula ketika Pj Kepala Desa Suka Makmur, Hendi Bakti Tambunan, mengeluarkan surat hak garapan untuk kelompok tani baru yang dipegang oleh Ali Muda. Padahal, sejak 2016, telah ada kelompok tani yang mengusahakan penggarapan di lahan tersebut setelah berjuang menggugat PT Jaya Baru yang sebelumnya menguasai lahan.
“Empat bulan lalu kami sudah melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota ormas itu, yang melakukan penganiayaan, dan ini masih diproses. Di Inspektorat ini, kami secara resmi melaporkan persoalan etika oknum PPPK itu sebagai aparat sipil negara, atas fakta tindakan premanismenya yang dilakukannya terhadap kelompok tani,” ujar Sani.
Sekretaris Inspektorat Asahan, Abdul Rahman, yang menerima laporan tersebut, berjanji akan melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Itu kan tadi yang dilaporkan soal etika moral yang bersangkutan karena status dia sebagai ASN. Kami akan tindak lanjuti, bisa kita proses sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.






