Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Oknum Polisi Terlibat Perselingkuhan Ditahan Propam, Kapolres Tanjungbalai Minta Maaf

Oknum Polisi Terlibat Perselingkuhan Ditahan Propam, Kapolres Tanjungbalai Minta Maaf

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulah oknum anggota Polri yang diduga terlibat perselingkuhan. Permintaan maaf itu disampaikan langsung saat kegiatan kepolisian pada Selasa (29/7/2025) sore, didampingi Waka Polres Kompol MP Pardede, Kasi Propam AKP Demonstar, dan Plh Kasi Humas Ipda M. Ruslan.

Kasus tersebut melibatkan Brigadir IR, seorang anggota kepolisian yang diduga menjalin hubungan terlarang dengan wanita berinisial I alias E. Aksi tak terpuji itu diduga terjadi di Jalan Aman, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, dan sempat viral di media sosial.

AKBP Welman menyatakan bahwa pihaknya menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Berdasarkan laporan dari istri Brigadir IR, oknum tersebut tidak hanya dijerat sanksi pelanggaran kode etik, tetapi juga dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Baca juga : Heboh! Istri Temukan Suami dan Selingkuhan di Kos-kosan Asahan, Kepling Jadi Saksi

Sebagai bentuk langkah tegas, Brigadir IR telah dikenakan Penahanan Khusus (Patsus) oleh Propam Polres Tanjungbalai. Penahanan itu berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak tanggal 23 Juli hingga 21 Agustus 2025.

Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang mencoreng nama baik Polri. Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk menjaga integritas dan menjunjung tinggi etika profesi.

“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Tanjungbalai atas kejadian ini. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Welman.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan