Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Oknum Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi, Divonis 12 Tahun Penjara

Oknum Polisi Terlibat Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi, Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Hendra Purba (39), anggota Polsek Raya Polres Simalungun. Putusan dibacakan dalam sidang putusan, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 18.40 WIB.

Dibaca Juga : Tragedi di Rumah Ibadah Polisi Bongkar Motif Penembakan Gereja Katolik Minneapolis

Hendra dinyatakan bersalah karena turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Shela. Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dengan pertimbangan tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menutupi serta membantu terjadinya kasus pembunuhan. Hal yang memberatkan, Hendra Purba merupakan aparat penegak hukum (APH).

Atas putusan tersebut, baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa diberi waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Dibaca Juga : Oknum Polisi Pematangsiantar Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

Sebelumnya, Hendra dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam sidang tuntutan, Senin (11/8/2025). Terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Mutia Pratiwi pada 2024. 

Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi sempat menjadi sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat. Publik pun berharap, vonis ini bisa menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan