Oknum Polisi Polres Luwu Ditahan Propam karena Cabuli Tahanan Wanita
Seorang oknum polisi, Bripka ML, telah ditahan oleh Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan) Polres Luwu setelah diduga mencabuli seorang tahanan wanita sebanyak tiga kali. Peristiwa ini terjadi saat Bripka ML bertugas menjaga sel tahanan.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak Propam pada bulan Agustus.
Dari pemeriksaan propam sejauh ini, Bripka ML diduga telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan saat melaksanakan tugas jaga. “Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya,” kata Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, Selasa (12/8/2025).
Mirwan mengatakan, aksi Bripka ML dimulai sejak Juli lalu dengan modus berpura-pura ingin buang air kecil saat melintas di sel korban.
Awalnya, pelaku hanya meraba lengan korban pada aksi pertama dan kedua. Namun, korban mulai merasa resah setelah perbuatan yang ketiga kalinya. Kejadian inilah yang mendorong korban untuk berani melapor.
Akibat perbuatannya, Bripka ML kini ditahan di sel khusus Propam Polres Luwu. Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat semacam ini. Jika terbukti bersalah, Bripka ML akan menghadapi sanksi berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” kata Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu dalam rilisnya.
Baca juga : Cristiano Ronaldo Tunangan dengan Georgina Rodriguez, Segini Harga Cincinnya
Polda Sulsel menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku menyimpang yang mencoreng nama institusi. Proses hukum akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku, baik melalui sidang etik maupun pidana umum. Jika terbukti bersalah, oknum polisi tersebut terancam dipecat secara tidak hormat dan dijatuhi hukuman penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel kepolisian agar menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat.






