Oknum PNS PN Sidikalang Dilaporkan ke Polres Dairi, Dugaan Penipuan Rp22 Juta Menguak!
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana penipuan.
Dibaca Juga : Menteri ESDM: Masa Krisis Energi Telah Berakhir, Indonesia Siap Bangkit!
Kasi Humas Polres Dairi, Syahri Ramadan, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026). “Itu benar, tadi LP-nya dibuat,” ujarnya singkat.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/138/IV/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara. Pelapor berinisial MT melaporkan oknum PNS berinisial MMM yang diketahui bertugas sebagai panitera pengganti di PN Sidikalang.
Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi di Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang, dan diketahui pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus bermula saat MT menghubungi MMM pada Selasa (20/1/2026) untuk meminta bantuan agar abang kandungnya, EPT, mendapatkan keringanan hukuman dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mencapai 6,5 tahun penjara.
MMM kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat adanya sejumlah uang, dengan kesepakatan bahwa tuntutan dapat ditekan menjadi di bawah empat tahun.
MT pun menyerahkan uang secara bertahap. Pada Jumat (23/1/2026), ia mentransfer Rp20 juta ke rekening MMM, lalu pada Selasa (27/1/2026) kembali mengirim Rp2 juta sebagai sisa pembayaran dari total Rp30 juta yang disepakati.
Namun, pada hari pembacaan vonis, Jumat (30/1/2026), MMM menghubungi MT dan menyatakan bahwa EPT tidak bisa dibantu untuk mendapatkan keringanan hukuman sesuai kesepakatan.
Merasa dirugikan, MT langsung meminta pengembalian uang. Namun, MMM justru meninggalkan lokasi dan tidak dapat dihubungi lagi karena nomor teleponnya sudah tidak aktif.
MT mengaku mengalami kerugian sebesar Rp22 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dairi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dibaca Juga : Kemendikdasmen Bongkar 13 Pelanggaran TKA SMP 2026, Live Streaming hingga Pengawas Ketahuan Merokok!
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidikalang dengan nomor perkara 155/Pid.Sus/2025/PN/Sdk, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada EPT berupa pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp900 juta.






