Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Oknum Kabid PMD Batu Bara Diduga Rampas Hak Guru dengan Penggelapan Dana Rp2 Miliar

Oknum Kabid PMD Batu Bara Diduga Rampas Hak Guru dengan Penggelapan Dana Rp2 Miliar

Oknum

Kasus dugaan penggelapan dana angsuran koperasi oknum guru di Kabupaten Batu Bara kembali mencoreng dunia pendidikan.

Nursaidun Amin Sitorus, oknum Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batu Bara, diduga kuat telah menggelapkan dana lebih dari Rp2 miliar yang seharusnya disetorkan ke Koperasi KP-RI Lima Puluh.

Penggelapan ini terjadi sejak November 2016 hingga Januari 2018, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak terkait.

Ratusan guru yang menjadi korban merasa ditelantarkan, dengan pihak Pemkab Batu Bara terkesan enggan mengambil langkah tegas terhadap pelaku.

Salah seorang pengurus koperasi mengatakan, “Kami sudah berulang kali menyurati yang bersangkutan, tetapi tidak pernah ditanggapi. Ini jelas mencoreng martabat guru dan Pemkab Batu Bara.”

Kisah pilu ini semakin terasa ketika Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyuarakan nasib guru pada Hari Guru Nasional 2024, namun di Kabupaten Batu Bara, nasib guru justru terabaikan.

Meskipun ada janji kenaikan gaji guru ASN dan tunjangan guru non-ASN pada 2025, kenyataannya hak-hak guru malah dirampas oleh oknum Kabid PMD setempat.

Para guru mendesak Kepala Dinas PMD Kabupaten Batu Bara untuk segera memberi sanksi tegas kepada bawahannya.

“Tindakan diam Pemkab bukan hanya mempermalukan institusi, tetapi juga menunjukkan lemahnya komitmen terhadap integritas pelayanan publik,” ujar pengurus koperasi.

Polres Batu Bara yang telah menerima laporan ini diharapkan segera menuntaskan proses hukum dan memastikan keadilan ditegakkan.

Masyarakat Batu Bara pun bertanya-tanya, apakah ada kekuatan tertentu yang melindungi pelaku sehingga kasus ini dibiarkan berlarut-larut.

Keadilan bagi guru Batu Bara sangat dinantikan, dan Pemkab Batu Bara memiliki kesempatan untuk membuktikan keberpihakannya terhadap keadilan dan kesejahteraan guru.

Guru adalah tulang punggung pendidikan, dan merampas hak mereka sama dengan menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

Kini, saatnya pemerintah membuktikan bahwa mereka mampu melindungi hak-hak rakyatnya dan tidak membiarkan perbuatan Nursaidun Amin Sitorus menjadi preseden buruk bagi masa depan pendidikan di Kabupaten Batu Bara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan