Oknum Brimob Polda Sumut Tertangkap dalam Kasus Sindikat Narkoba
Salah satu anggota Brimob Polda Sumut berinisial PAN dikabarkan ditangkap polisi. Dari informasi yang beredar, penangkapan terhadap PAN dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (14/9/2025).
PAN ditangkap bersama dua orang terduga pelaku lainnya, yang belakangan diketahui berinisial R, 46 tahun, warga Jalan Mangkubumi Los V, Medan Maimun dan K, 28 tahun, warga Jalan Mangkubumi, Medan Maimun.
Dalam penangkapan itu, polisi temukan 175 butir pil ekstasi dengan rincian, sebanyak 100 butir ekstasi pink merek superman, 52 butir kuning merek tengkorak.
Baca Juga : 10 Hari Buron, Ganda Nainggolan Tersangka Pembunuhan Melky Serahkan Diri ke Polres Tanah Karo
Kemudian 14 butir kuning merek kerang, 6 butir pink merek granat, 2 butir pink merek LV, dan 1 butir coklat merek Trisula, serta tiga unit handphone dalam berbagai merek.
Untuk memastikan keakuratan informasi penangkapan itu, pihak wartawan telah menghubungi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Meski sudah dihubungi melalui pesan teks dan juga ditelepon melalui aplikasi whatsApp, Calvijn yang baru ditunjuk sebagai Kapolrestabes Medan tersebut belum memberikan jawaban.
Sementara itu, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka tidak membantah terkait adanya informasi tersebut.
Hanya saja, Rantau meminta wartawan untuk menanyakan hal itu ke Bidang Humas Polda Sumut.
“Karena kita ini kan sistem organisasi dan dalam sistem tersebut, kita melalui satu pintu yaitu Humas. Silahkan tanyakan ke humas ya,” ujar Rantau Isnur, Senin (29/9/2025).
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang telah dikonfirmasi sejak siang tadi belum memberikan keterangan.






