Oknum ASN Diduga Tipu Warga dengan Janji Proyek BPBD Sergai
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPBD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial AS dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan bermodus proyek, dimana korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Korban, Dedi Sunardi, 51 tahun, warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, mengaku dijanjikan proyek di BPBD oleh terlapor. Dugaan penipuan tersebut dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul.
Menurut Dedi, perkenalannya dengan AS bermula pada 2024 melalui seorang perantara berinisial AD, warga Sei Rampah. Dalam pertemuan itu, AS disebut memberikan gambaran adanya proyek besar di BPBD Sergai.
“Awalnya saya dikenalkan oleh AD. Setelah itu AS menyampaikan akan ada proyek di BPBD,” ujar Dedi saat ditemui di Polsek Dolok Masihul, Jumat (19/12/2025).
Dedi mengungkapkan, AS menjanjikan proyek normalisasi Sungai Belutu di Sei Rampah dengan nilai mencapai Rp23 miliar. Untuk meyakinkan korban, AS disebut menyerahkan dokumen berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang belakangan diduga tidak sah.
Baca juga : Diduga Rugikan Petani, Gembara Minta DPRD Batu Bara Selidiki Tiga Proyek Pemerintah
“Dia minta fee 3 persen dari nilai proyek. Karena uang belum ada, saya serahkan dulu 1 persen. Uang Rp140 juta saya serahkan di sebuah warung ayam penyet di Lubuk Pakam,” katanya.
Namun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Dedi juga mengaku AS kembali meminta uang langsung kepada perusahaannya tanpa sepengetahuannya, masing-masing sebesar Rp15 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta.
“Saya baru tahu setelah perusahaan menyerahkan uang karena percaya dengan AS,” katanya.
Merasa dirugikan, Dedi mendatangi Kantor BPBD Sergai dan menemui Kepala BPBD saat itu, Frits Ueki Prapanca Damanik. Namun, menurut Dedi, kepala dinas menyatakan tidak pernah menerbitkan SPK maupun RAB terkait proyek tersebut.
“Kadis mengatakan tidak pernah mengeluarkan SPK itu. Tapi saya heran karena ada tanda tangannya,” ucap Dedi.
Baca juga : Modus Lowongan Kerja di Proyek Tol, Warga Kisaran Jadi Korban Penipuan
Dedi menyebut, AS kemudian diminta membuat surat perjanjian pengembalian uang senilai Rp211 juta, namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.
Tak berhenti di situ, Dedi juga mengaku kembali dimintai uang sebesar Rp15 juta dengan janji proyek lain oleh pejabat BPBD saat itu. “Saya diminta kirim ke rekening sekretaris. Karena disampaikan langsung oleh kepala dinas, saya kirimkan,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Dedi secara resmi melaporkan AS ke Polsek Dolok Masihul dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/09/I/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 20 Januari 2025, dengan kerugian awal mencapai Rp211 juta, belum termasuk biaya lain.
Sementara itu, terhadap mantan Kepala BPBD yang kini bertugas di Pemkab Simalungun, Dedi mengaku belum membuat laporan resmi.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Dolok Masihul AKP HD Simanjuntak menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Siap, akan kami cek,” ujarnya singkat.






