Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Oknum ASN BNN Asahan Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Perampokan Bersenjata Api

Oknum ASN BNN Asahan Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Perampokan Bersenjata Api

Kasus perampokan sepeda motor yang menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN) Asahan akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan hukuman sembilan bulan penjara. Sebelumnya dituntut satu tahun oleh jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Kisaran terhadap oknum ASN, Haidar Razali Fikri dan dua warga, yakni Irvansyah dan Nurdianto. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perampasan sepeda motor milik warga dengan modus penggerebekan narkoba palsu.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama sembilan bulan,” demikian petikan amar putusan hakim sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, Senin (19/1/2026).

Dalam fakta persidangan terungkap, para terdakwa menggunakan tiga pucuk senjata api milik BNN lengkap dengan amunisi saat menjalankan aksinya. Senjata tersebut terdiri dari satu laras panjang jenis PM buatan PT Pindad serta dua pistol otomatis yang seharusnya digunakan untuk kepentingan tugas negara.

Baca juga : Kepala BNN Asahan Dicopot Imbas Anggota Rampok Warga dengan Senpi

Aksi perampokan terakhir dilakukan ketiganya pada Jumat (18/7/2025) di Lingkungan II, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. Dengan berpura-pura melakukan penggerebekan narkoba, para terdakwa membuat korban melarikan diri, lalu mengambil sepeda motor milik korban.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Asahan dan berlanjut ke proses hukum hingga meja hijau. Para terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiganya dengan hukuman satu tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni sembilan bulan penjara.

Juru Bicara PN Kisaran, Alfonsius Siringo-ringo, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini para terdakwa belum menyatakan sikap final terhadap putusan hakim.

“Putusan sudah dibacakan dengan hukuman pidana sembilan bulan penjara. Para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan