Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS OJK Resmi Tetapkan POJK 33/2025, Atur Penilaian Kesehatan PPDP Lebih Ketat

OJK Resmi Tetapkan POJK 33/2025, Atur Penilaian Kesehatan PPDP Lebih Ketat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko bagi perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2025.

Dibaca Juga : PN Medan Jadwalkan Sidang Perdana Empat Tersangka Korupsi Citraland Pekan Depan

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, POJK tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap sektor PPDP. Penilaian tingkat kesehatan perusahaan menjadi dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi serta penguatan pengawasan.

“POJK Nomor 33 Tahun 2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi serta penguatan pengawasan,” ujar Ismail di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, peraturan ini diterbitkan seiring meningkatnya kompleksitas risiko dan kebutuhan akan sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan berorientasi ke depan. POJK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan mencakup perusahaan PPDP yang beroperasi secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Penilaian tingkat kesehatan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based supervision) melalui analisis kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan perusahaan. Faktor penilaian meliputi penerapan tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan.

Selain itu, POJK 33/2025 juga mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan secara individual dan konsolidasi bagi PPDP yang memiliki perusahaan anak, kewajiban penyampaian hasil penilaian tingkat kesehatan sendiri kepada OJK, serta pengenaan sanksi administratif bagi PPDP yang tidak memenuhi ketentuan.

Dibaca Juga : Pembangunan Gerai dan Gudang Kopdes Merah Putih di Sumut Capai Progres 8 Persen

Peraturan tersebut turut memuat ketentuan peralihan guna memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha PPDP, khususnya lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya POJK tersebut. OJK berharap regulasi ini dapat mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko untuk mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan