OJK Beberkan 8 Rencana Aksi, Reformasi Pasar Modal Dipercepat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang mencakup penguatan likuiditas, transparansi, tata kelola, hingga pendalaman pasar.
Dibaca Juga : Teken Perjanjian Kinerja 2026, Wali Kota Wesly Silalahi Tekankan Akuntabilitas dan Evaluasi Berkala
Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan rencana aksi pertama difokuskan pada peningkatan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen guna menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar global.
“OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap,” ujar Friderica di Jakarta, Minggu (1/2/2026), seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, ketentuan free float baru akan langsung berlaku bagi emiten yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). Sementara bagi emiten yang telah tercatat di bursa akan diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian.
Rencana aksi kedua berfokus pada penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia, seiring dengan penguatan pengawasan dan penegakan ketentuan terkait.
Rencana ketiga, OJK memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal, termasuk pendetailan tipe investor sesuai praktik global serta penguatan keterbukaan informasi pemegang saham emiten.
Rencana keempat, otoritas mendorong demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi benturan kepentingan. OJK menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Rencana kelima menitikberatkan pada penegakan peraturan dan sanksi secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.
Rencana keenam berkaitan dengan penguatan tata kelola emiten melalui peningkatan standar governance, antara lain kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban kompetensi dan sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.
Rencana ketujuh diarahkan pada pendalaman pasar secara terintegrasi melalui akselerasi dari sisi permintaan, penawaran, dan infrastruktur secara terkoordinasi.
Dibaca Juga : Target PAD Toba Tahun 2025 Tercapai Rp89 Miliar, Pemkab Klaim Kinerja Positif
Sementara rencana kedelapan menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antarpemangku kepentingan. OJK akan memperkuat kerja sama dengan pemerintah, regulator, SRO, pelaku industri, dan asosiasi guna mendorong reformasi struktural pasar modal secara berkelanjutan.






