Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Kokain Hampir 1 Kg di Asahan
Polisi menangkap seorang pria inisial BHS (32) karena menjual narkotika jenis kokain seberat 992,26 gram di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Saat diinterogasi, BHS mengaku memperoleh barang haram itu dari temannya, yang mengaku mendapatkannya di laut lepas.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan bahwa BHS diciduk pada Minggu (20/4/2025).
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa BHS merupakan kurir narkoba penjual kokain.
Selanjutnya, polisi menyamar jadi pembeli dan disepakati transaksi dilakukan di lokasi kejadian, atau tepatnya di areal perkebunan PT BSP.
“Kemudian tim sampai di lokasi dan bertemu dengan penjual narkotika jenis kokain tersebut. Lalu, pada saat saksi melihat narkotika jenis sabu yang dipegang oleh pelaku, pelaku langsung diamankan,” ujar Afdhal, dilansir dari kompas.com, Minggu (4/5/2025).
Baca juga : 5 Pengedar Narkoba Diciduk, Polisi Amankan Kokain, Sabu, dan Ekstasi
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita 2 paket kokain seberat 220,10 gram dan 6,84 gram dari tangan BHS.
Saat diinterogasi, BHS mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis kokain di rumahnya.
Polisi kemudian mendatangi rumah BHS yang juga berada di Asahan.
“Dan kembali ditemukan 1 kemasan plastik bertuliskan Fedex yang diduga berisi narkotika jenis kokain seberat 765,32 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BHS mengaku bahwa narkotika jenis kokain tersebut diberikan oleh temannya, seorang nelayan, yang mengaku menemukan kokain tersebut terapung di laut,” katanya.
Kata Afdhal, polisi masih memburu teman BHS tersebut.
Sementara itu, BHS kini ditahan di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 111 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






