Notaris Tiromsi Sitanggang Dituntut Mati, Begini Tanggapan Keluarga Korban
Medan, 8 Juli 2025 – Notaris dan dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang (57), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61).
Jaksa Risnawati Ginting dan rekannya menyatakan tuntutan tersebut di Persidangan di Pengadilan Negeri Medan dengan mengacu pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1—bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh suaminya secara terencana .
Baca juga : BYD Seagull Siap Meluncur di GIIAS 2025, EV Murah Mulai Rp150 Jutaan
Menurut jaksa, Tiromsi bersama sopirnya, Grippa Sihotang (DPO), menyiapkan pembunuhan sejak Februari 2024 dengan motif finansial melalui asuransi jiwa senilai Rp 500 juta, sementara ia menggunakan gelar doktor hukum sebagai alat pemberat . Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan; faktanya ia dinilai tidak menyesali perbuatannya dan bahkan merancang skenario seakan terjadi kecelakaan .
Sementara itu, keluarga korban—khususnya saudara kandung almarhum Rusman—mengungkap sejumlah kejanggalan yang terlihat sejak hari pertama, di antaranya luka lebam di tubuh Rusman dan penolakan Tiromsi atas autopsi jenazah, sehingga mendorong laporan resmi ke polisi . Mereka menilai tuntutan ini sebagai bentuk keadilan bagi sang korban dan mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa
Tuntutan pidana mati terhadap Tiromsi Sitanggang, notaris sekaligus dosen yang didakwa membunuh suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir, mendapat tanggapan dari pihak keluarga korban.
Kuasa hukum korban, Ojahan Sinurat, mengaku sependapat dengan tuntutan JPU. Sebab, tuntutan hukuman maksimal tersebut merupakan harapan pihaknya sejak awal persidangan.
Hal itu disampaikan Ojahan saat diwawancarai awak media seusai mendengar pembacaan tuntutan terhadap Tiromsi yang digelar di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/7/2025) petang.
“Akhirnya kita dapat mendengar bersama bahwa jaksa menuntut pidana mati. Ini merupakan harapan kami sejak awal proses persidangan,” ujar Ojahan kepada wartawan
“Tuntutan Mewakili Keadilan”
Ojahan menjelaskan bahwa JPU telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, termasuk latar belakang Tiromsi sebagai seorang akademisi bergelar doktor, dosen, dan notaris.
“Profesi terdakwa sebagai pendidik dan pejabat publik justru memperberat. Kami menilai ini bentuk pelanggaran moral dan hukum yang serius,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa, karena Tiromsi terus bersikukuh bahwa kematian suaminya merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.
“JPU menilai tidak ada hal yang meringankan. Bahkan sampai saat ini terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tetap berupaya menyebutnya sebagai kecelakaan,” ucap Ojahan.
Sebagai tanggapan atas tuntutan pidana mati, majelis hakim yang diketuai Eti Astuti memberikan kesempatan kepada Tiromsi untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025.







9djqby