Nigeria Deportasi 51 Warga Asing, Diduga Terlibat Cyber-Terorisme dan Penipuan Online
Pemerintah Nigeria mendeportasi 50 warga negara China dan 1 warga Tunisia yang dihukum atas kejahatan dunia maya, sebagai bagian dari tindakan keras terhadap sindikat penipuan online yang dipimpin warga asing, kata Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) dalam pernyataan, Kamis (21/8/2025).
Dibaca Juga : Pemko Siantar Luncurkan Aplikasi Sikopi, Tingkatkan Transparansi Penilaian Kompetensi ASN
Penindakan dan deportasi
Sejak operasi gabungan dimulai pada 15 Agustus, EFCC bersama instansi imigrasi telah mendeportasi total 102 orang , ujar juru bicara EFCC, Dele Oyewale.
Penangkapan menargetkan hampir 200 warga negara asing yang ditahan di Lagos — ibu kota komersial Nigeria — dalam upaya mengungkap salah satu sindikat kejahatan siber terbesar di negara itu.
Modus kejahatan
Sindikat yang diungkap diyakini melakukan berbagai tindakan kriminal berani, termasuk penipuan percintaan (romance scam) yang berakhir pada pemerasan korban untuk menyerahkan uang ke investasi kripto palsu.
Pada akhir tahun lalu, EFCC menangkap hampir 800 orang dalam sebuah penggerebekan di sebuah bangunan di Lagos yang diduga menjadi pusat kegiatan para penipu tersebut. Demikian dikutip dari Reuters.
Langkah pemerintah
EFCC menegaskan komitmennya melawan kejahatan siber lintas negara dan bekerja sama dengan lembaga internasional serta layanan imigrasi untuk menindak pelaku dan memulangkan warga asing yang terbukti bersalah. Deportasi dijalankan setelah proses hukum dan penetapan status hukuman bagi pelaku.
Implikasi
Dibaca Juga : Bupati Simalungun Tunjuk Elyanto Purba Jadi Plt Kadis PMPN, Ini Alasannya
Penindakan ini menunjukkan eskalasi respons Nigeria terhadap ancaman kejahatan dunia maya yang berdampak luas—baik pada korban individu maupun citra keamanan siber nasional. Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas-negara dalam menghadapi sindikat kejahatan siber yang terorganisir.






