Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Nelayan di Sibolga Diciduk Polisi Usai Kedapatan Edarkan Sabu

Nelayan di Sibolga Diciduk Polisi Usai Kedapatan Edarkan Sabu

Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil menciduk seorang nelayan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan itu dilakukan di pinggir Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota SIbolga pada Rabu (5/3/2025).

Dibaca Juga : Bupati Tanggapi Keluhan Warga Air Danau Toba Rendam Fasilitas Publik

Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut yakni seorang pria berinisial TZ alias R, 44 tahun. “TZ alias R juga diketahui seorang residivis yang sehari-harinya seorang Nelayan, dan merupakan warga Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota sibolga,” ujarnya Rahmad, Kamis (6/3/2025).

Kasat Narkoba menjelaskan kronologi pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga membawa atau memiliki narkotika jenis dipinggir Jalan KH Ahmad Dahlan. “Kemudian tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, setelah sampai di lokasi, tim opsnal berhasil mengamankan TZ alias R tanpa perlawanan,” katanya.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditimbang dengan berat brutto 0.7 gram di kantong sebelah kanan celana panjang. Saat diinterogasi, lanjut Kasat Narkoba, tersangka mengaku mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang juga merupakan warga Kota Sibolga. “Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga guna penyidikan. Sedangkan terhadap R masih dilakukan proses pencarian,” ucapnya. 

Dibaca Juga : Curhat Pardomuan Anggota Sedakit Jadi Tantangan Sebelum Akhirnya Dicopot dari Kadis Sosial

Kasus ini kembali menyoroti maraknya peredaran narkoba di wilayah pesisir, yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Sementara itu, AS saat ini telah ditahan di Mapolres Sibolga dan menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah yang rentan seperti pesisir dan pelabuhan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan