Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Nekat Tabrak Mobil Polisi, Pengedar Narkoba di Karo Tertangkap Simpan Sabu dan Ganja

Nekat Tabrak Mobil Polisi, Pengedar Narkoba di Karo Tertangkap Simpan Sabu dan Ganja

Penangkapan seorang pria yang diduga menjadi bagian dari pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Karo, berjalan dramatis.

Pasalnya, saat akan diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, pria berinisial ABS itu mencoba melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya. 

Bahkan, aksi nekatnya melarikan diri dari tangkapan polisi pria berusia 39 tahun itu sempat akan menabrakkan mobilnya ke mobil pengendara lainnya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan pelaku diamankan pada Senin (28/7/2025) malam. 

Saat itu, tim yang melakukan pengembangan mengetahui keberadaan pelaku yang tengah berada di kawasan Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah.

Tak ingin membuang waktu, tim langsung bergerak untuk menangkap pelaku yang tengah berada di tepi jalan itu. 

Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Penyerangan di Kabanjahe, Identitas Dirahasiakan

“Benar saat akan diamankan, pelaku yang berada di dalam mobil itu mencoba melarikan diri dan hampir menabrakkan mobilnya ke mobil pengendara yang sedang melintas,” ujar Eko, Minggu (3/8/2025). 

Namun, percobaan melarikan diri pria yang diketahui merupakan warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi tersebut gagal.

Hingga akhirnya personel Satresnarkoba berhasil menangkap pelaku, dan langsung melakukan pengembangan. 

Setelah mengamankan pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil yang dikendarai pelaku.

Dari dalam mobil pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 2,56 gram, ganja kering seberat 8,9 gram. 

“Di dalam mobil juga kita temukan barang bukti lainnya, seperti dua bal plastik klip kosong, dua buah sekop plastik, satu tas kecil warna hitam, satu unit telepon seluler, dan kita juga menyita kendaraan pelaku satun unit mobil Daihatsu Sigra warna putih BK 1309 SAA,” katanya. 

Tak sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan kembali dan berhasil menginterogasi pelaku yang mengaku masih memiliki barang bukti lainnya.

Dari pengakuan pelaku, tim melakukan pengembangan ke Jalan Perwira, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di loket bus Murni.

“Di TKP kedua, tim menemukan barang bukti tambahan berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 88,04 gram,” ucapnya. 

Setelah cukup bukti, Eko menjelaskan pihaknya langsung memboyong tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Komentar
Bagikan:

74 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan