Nekat Curi Motor Saat Pemiliknya Berteduh dari Hujan, Pemuda di Siantar Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pria berinisial DS karena mencuri sepeda motor, setelah pemiliknya parkir untuk berteduh dari hujan. Pria berusia 35 tahun warga Jalan Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, itu ditangkap Sabtu (8/3/2025), di Jalan Pane Simpang Jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan.
Dibaca Juga : Polres Samosir Selidiki Kasus Dugaan Kecelakaan Tunggal dan Penganiayaan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar menjelaskan, pemilik motor Daniel Sibarani, 55 tahun, saat kejadian tertidur menunggu hujan reda. Begitu bangun untuk melanjutkan perjalanan, Honda Beat warna Merah Hitam BK 2983 WAQ, miliknya sudah hilang, Jumat (28/2/2025) pukul 02.00 WIB.
Korban sempat berusaha mencari di sekitar tetapi tidak menemukannya, sehingga warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan itu melapor ke polisi. Korban mengaku rugi Rp13 juta. “Korban berteduh tidak jauh dari parkir sepeda motornya, sembari menunggu hujan reda. Tiba-tiba korban tertidur, namun saat bangun korban melihat sepeda motornya sudah hilang,” jelasnya, Minggu (9/3/2025).
Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. Pasal itu diterapkan penyidik setelah pelaku mengakui perbuatannya, dan sepeda motor yang dicurinya telah dijual melalui seseorang berinisial J. Iptu Sandi mengatakan pihaknya sedang mencari J untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam kasus pencurian lainnya. Sementara itu, korban yang berhasil mendapatkan kembali motornya mengaku bersyukur atas kerja cepat aparat kepolisian. “Saya tidak menyangka motor saya bisa kembali. Terima kasih kepada polisi yang sudah bertindak cepat,” ujar korban.
Dibaca Juga : Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Berbagi Kebahagiaan, Bagikan Takjil untuk Pengguna Jalan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat kondisi cuaca tidak mendukung. Polisi juga mengimbau warga agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala meski hanya sebentar. “Jangan pernah lengah, apalagi saat cuaca buruk. Selalu pastikan kendaraan dalam keadaan aman,” pesan AKP Budi. terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di saat yang tidak terduga.






