Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Napi Konghucu di Rutan Medan Rasakan Manfaat Remisi Imlek 2025

Napi Konghucu di Rutan Medan Rasakan Manfaat Remisi Imlek 2025

Seorang narapidana (napi) beragama Konghucu yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Tahun Baru Imlek 2025.

Dibaca Juga : Drama Penangkapan Pengedar Narkoba di Silayang-Layang Warga Berusaha Menghalangi Polisi

Surat Keputusan (SK) Remisi Imlek itu diserahkan langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Medan, Alanta Imanuel Ketaren, dalam upacara penyerahan remisi yang dilaksanakan di Aula Sahardjo Rutan Medan, Rabu (29/1/25).

“Ini merupakan bagian dari bentuk komitmen Rutan Medan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP/napi) agar hak-haknya tak ada yang terabaikan. Remisi ini juga bentuk apresiasi kami atas kepatuhan WBP dalam menjalani masa hukuman,” kata Alanta dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (30/1/25).

Dibaca Juga : Rayakan Imlek 2576 Kapolres Pematang Siantar dan Forkopimda Pererat Toleransi Antarumat Beragama

Alanta pun mengatakan bahwa seorang napi yang menerima remisi pada Imlek tahun ini dengan besaran remisi yang diterima sebesar 1 bulan. Dijelaskannya, napi tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. “Remisi ini diberikan kepada WBP yang menganut agama Konghucu dan telah memenuhi persyaratan, yaitu WBP telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), (sedang) tidak menjalani perkara lain, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Selain pemberian remisi, Rutan Medan juga mengadakan perayaan sederhana untuk narapidana Konghucu. Acara ini mencakup doa bersama, ceramah keagamaan, dan makan bersama dengan menu khas Imlek. Suasana rutan penuh kebersamaan ini diharapkan dapat memberikan semangat yang luar biasa dan harapan besar bagi warga binaan yang sedang menjalani masa hukumannya.

Dibaca Juga : Polres Pematangsiantar Jamin Keamanan Ibadah Imlek 2576 di Vihara Vajra Bumi Simalungun

Pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendorong narapidana agar terus berkelakuan baik , sopan dan mengikuti semua program pembinaan. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap para narapidana dapat lebih cepat beradaptasi saat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik lagi dan berharap tidak mengulangi kejahatan yang sama.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan