Moratorium Jadi Penghambat, Pemekaran Kecamatan di Simalungun Masih Tertahan
Wacana pemekaran kecamatan di Kabupaten Simalungun masih harus tertahan meski telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Pemerintah daerah menegaskan, faktor utama penghambat saat ini adalah kebijakan moratorium pemekaran kecamatan yang belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Dibaca Juga : Profil Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Resmi Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setdakab Simalungun, Amon Charles Sitorus, menyampaikan secara regulasi pemekaran kecamatan belum dapat dilakukan selama moratorium masih berlaku. Namun, masuknya rencana pemekaran ke dalam Propemperda dinilai sebagai langkah antisipatif agar daerah siap ketika peluang itu terbuka.
“Kan masih moratorium, pemekaran kecamatan belum bisa. Tahun ini siapa tahu ada peluang moratorium dibuka, nanti bisa langsung dibahas karena sudah masuk di Propemperda,” ujar Amon, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, sejauh ini memang telah ada wacana dan dorongan dari DPRD Simalungun terkait pemekaran kecamatan. Bahkan, idealnya usulan pemekaran dapat berasal dari legislatif. Namun karena terkendala moratorium, pemerintah daerah memilih menyiapkannya lebih dulu dalam bentuk perencanaan regulasi.
“Memang pernah ada wacana dari DPRD. Tapi karena masih moratorium, jadi dibuatkanlah masuk Propemperda,” katanya.
Amon menegaskan apabila pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran kecamatan pada tahun ini, maka Pemkab dan DPRD Simalungun sudah siap melakukan pembahasan lanjutan.
“Jika tahun ini moratorium kecamatan dicabut, sudah bisa kita bahas tahun ini juga kalau ada susulan,” ucapnya.
Diketahui, Kabupaten Simalungun saat ini terdiri dari 32 kecamatan. Dorongan pemekaran muncul seiring luasnya wilayah dan meningkatnya jumlah penduduk di beberapa kecamatan, yang dinilai berdampak pada efektivitas pelayanan pemerintahan.
Dibaca Juga : Tiga Jembatan Rusak Diterjang Banjir di Langkat Akhirnya Rampung Dibangun
Meski demikian, Pemkab Simalungun menyebut akan tetap menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat sebelum melangkah ke tahap pembahasan substantif.






