Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Modus Tipu Leasing Terbongkar: Dua Warga Aceh Pura-pura Jadi Korban Begal di Langkat

Modus Tipu Leasing Terbongkar: Dua Warga Aceh Pura-pura Jadi Korban Begal di Langkat

Langkat – Dua warga asal Aceh berinisial MA (26) dan JZ (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbongkar melakukan penipuan terhadap perusahaan pembiayaan (leasing).

Keduanya mengaku sebagai korban begal di wilayah Langkat untuk menghindari kewajiban pembayaran kendaraan yang masih dalam cicilan. Namun, setelah diselidiki, pengakuan mereka terbukti palsu dan justru membuka kedok modus penipuan yang sudah direncanakan.

Kasus penipuan dengan modus berpura-pura menjadi korban begal kembali terjadi.

Kali ini, dua pria asal Aceh mencoba mengelabui polisi dan pihak leasing demi mendapatkan surat kehilangan kendaraan. Aksi mereka terbongkar setelah interogasi mendalam oleh pihak kepolisian.

Dua pelaku adalah Handi Setiawan (28), warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Fajar Kurniawan (27), warga Kabupaten Bener Meriah.

Keduanya mendatangi Polsek Hinai, Polres Langkat, Kamis (29/5/2025) dan mengaku menjadi korban begal.

Mereka mengklaim peristiwa begal terjadi pada Kamis dini hari di Jalan Lintas Sumatera, Pasar X Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai.

Dalam pengakuannya, mereka menyebut kehilangan 1 unit sepeda motor.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Hinai, Ipda Muhamad Taufan, kedua pelaku membawa helm yang sudah dalam kondisi rusak untuk meyakinkan petugas jika mereka baru saja dibegal.

“Namun petugas yang curiga kemudian melakukan interogasi mendalam pada keduanya, dan akhirnya mereka mengaku telah menjual sepeda motornya di Kota Medan seharga Rp4 juta dan habis digunakan untuk berfoya-foya,” tutur Taufan.

Tujuan utama dari rekayasa ini adalah agar mereka memperoleh surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian digunakan untuk mengelabui pihak leasing tempat mereka mengkredit motor tersebut.

“Modusnya untuk mengelabui pihak leasing kredit sepeda motornya,” kata Taufan.

Pengakuan kedua pelaku ini diunggah melalui akun resmi media sosial Polsek Hinai, dan dengan cepat mendapat respons.

Video pengakuan tersebut telah ditonton ratusan netizen dan mendapatkan banyak reaksi, termasuk komentar dan tanda suka. 

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan serupa dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim dari pihak yang tidak dikenal.

Masyarakat juga disarankan untuk selalu memverifikasi identitas dan dokumen resmi sebelum melakukan transaksi atau memberikan informasi pribadi. Dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan pelaku kejahatan dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga : DPRD Langkat Segera Tinjau Lahan Sengketa di Brandan Barat

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan