Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Modus Tawarkan Kerja ke Prancis, 4 Pengungsi Sri Lanka Diciduk di Medan

Modus Tawarkan Kerja ke Prancis, 4 Pengungsi Sri Lanka Diciduk di Medan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menangkap empat pengungsi Sri Lanka usai diduga menyelundupkan orang untuk dijual dengan modus bekerja di Prancis.

Keempat pengungsi tersebut di antaranya berinisial RS sebagai aktor intelektual dan mengumpulkan dana dari para korban, TK sebagai orang yang diduga kuat operator lokal, MT sebagai perekrut korban, dan NS yang menyiapkan logistik dan makan para korban selama di tempat penampungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan keempat tersangka sudah dua kali melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebelumnya sempat memperdagangkan orang dari negara luar ke Indonesia.

“Para tersangka sindikat penyelundupan manusia berhasil ditangkap saat tengah mengatur keberangkatan calon korban yang direncanakan menggunakan kapal di Kuala Langsa, Aceh,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Medan, Selasa (9/12/2025).

Ia menjelaskan, para tersangka merupakan pengungsi dari Sri Lanka. Dalam proses pengungsian, mereka memasuki wilayah Indonesia secara ilegal atau tidak melalui jalur resmi dan tidak tercatat di Imigrasi.

Baca juga : Trump Upayakan ‘Blacklist’ 32 Negara: WNA dari Lebih dari 30 Negara Terancam Dilarang Masuk AS

“Tinggal di Indonesia sudah belasan tahun dengan tidak melalui prosedur resmi. Saat masuk ke Indonesia, mereka masuk ke Dumai secara ilegal, tidak melalui Kantor Imigrasi. Dari keempat tersangka, beberapa bisa berbahasa Indonesia. Penyelundupan manusia ini kejahatan lintas negara serius,” ujarnya.

Lanjut Uray, para tersangka mendapatkan keuntungan dari perbuatannya rata-rata sebesar 5.000 US Dollar setiap korban yang berhasil direkrut. Saat ini, dikatakan dia, korban sudah mencapai 38 orang.

“Para pelaku memperoleh keuntungan rata-rata sebesar 5.000 US Dollar tiap satu korban yang dijaring. Modus operandinya, sindikat pelaku berupaya menyelundupkan manusia keluar Kota Medan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Ini sebuah kerja yang patut diapresiasi karena berhasil mengendus perbuatan kejahatan yang bahkan dilakukan oleh pengungsi sebagai operator kunci di Medan,” ucapnya.

Penangkapan ini, diterangkan Uray, bermula dari aktivitas intelijen Imigrasi Medan pada November 2025 lalu. Saat itu, petugas mencari dua warga negara Sri Lanka karena melampaui izin tinggal atau overstay dan pada Agustus 2025 sempat diperiksa.

“Petugas intelijen mendapatkan informasi bahwa kedua warga negara Sri Lanka tersebut akan keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal. Berdasarkan informasi, kami peroleh nama-nama yang mengakomodir keberangkatan secara ilegal kedua warga negara Sri Lanka yang overstay tersebut. Setelah itu, kami lakukan pendalaman dan akhirnya kami tangkap dan tahan keempat tersangka ini,” tuturnya.

Baca juga : Tiga WNA Bangladesh Masuk Secara Ilegal ke Tanjungbalai

Uray memastikan bahwa dalam kasus ini tidak ada keterlibatan pihak-pihak yang berwarga negara Indonesia. Meski begitu, pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Para tersangka beserta barang bukti telah kami amankan. Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.

Uray menjelaskan, menurut pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat segera melaporkan segala hal mencurigakan atau dugaan pelanggaran keimigrasian kepada petugas guna menjaga keamanan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan