Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Modus Pantau Dana BOS, 3 Orang Ditangkap Diduga Peras Kepsek SMP di Palas

Modus Pantau Dana BOS, 3 Orang Ditangkap Diduga Peras Kepsek SMP di Palas

Tiga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Sakti Indonesia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas (Palas) atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Sosa Julu, Kabupaten Palas. Ketiganya memanfaatkan modus pemantauan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menekan korban.

Baca Juga: DPRD dan Pemko Medan Sepakat Tetapkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Pro-RPDA)

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, mengungkapkan bahwa para pelaku berinisial BTZ (48), AZ (54), dan AL (47) mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS tahun 2023 dan 2024.

“Pelaku memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan Dana BOS untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai,” ujar AKBP Diari Astetika dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).

Para pelaku meminta sejumlah uang kepada kepala sekolah dengan ancaman akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

“Aksi ancaman publikasi menjadi alat bagi pelaku untuk memaksa kepala sekolah menyerahkan uang,” jelasnya.

Aksi mereka semakin berani ketika mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut, sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun.

Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.

Setelah menyerahkan uang, korban segera menghubungi Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas, IPTU B.C. Nasution, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap. Tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan para pelaku.

Baca Juga: Sabu di Kotak Sepatu, Wanita Ini Pasrah Saat Ditangkap Polisi

“Ketiga pelaku diamankan saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED. Kami juga menyita barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers,” ungkap Kapolres.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta pelaku tambahan dalam kasus ini.

Kapolres Padang Lawas menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, terutama di sektor pendidikan.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

“Kami mengapresiasi keberanian korban melaporkan kasus ini dan meminta masyarakat lainnya untuk tidak takut melapor jika mengalami hal serupa. Tindakan premanisme, terlebih terhadap tenaga pendidik, tidak akan ditoleransi,” tegasnya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan