Mobil Plat Hitam Angkut Penumpang Umum Jadi Sasaran Razia Polda Sumut
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Sumut) merazia pengemudi mobil berplat hitam atau taksi gelap karena membawa penumpang umum di Kota Medan.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumut, Kompol Rika Sigalingging mengatakan, operasi ini tiga hari, dari tanggal 5 hingga 7 Maret 2025, dengan menindak empat unit kendaraan yang beroperasi tanpa izin resmi.
Baca Juga : Dosen Pertanian USU dan Mahasiswa Bersama Perwaku Sumut Bersihkan Kanal Marindal
“Ada dua unit Toyota Hiace dan dua unit Mitsubishi L300 diamankan karena melanggar. Kendaraan tersebut ditahan di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Sumut,” ujar Rika Senin (10/3/2025).
Kata Rika, angkutan penumpang berplat hitam dinilai merugikan angkutan umum resmi berplat kuning. Selain menyebabkan persaingan tidak sehat, kendaraan ini juga tidak menerapkan standar tarif yang ditentukan pemerintah.
Baca Juga : Tanggap Darurat! Bupati Nias Barat Usulkan Langkah Cepat Atasi Kerusakan Jembatan Sungai Oyo
“Penumpang yang menggunakan jasa angkutan ilegal ini tidak mendapatkan perlindungan asuransi dan jaminan keselamatan,” ujarnya.
Rika mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel liar karena jika terjadi kecelakaan, pengguna jasa angkutan plat hitam tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Baca Juga : Buronan Pelaku Pembongkar Gudang Cat di Medan Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Polda Sumut mengimbau para pengusaha angkutan plat hitam segera mengurus izin operasional.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan agar pemilik angkutan ini melengkapi izin usahanya,” ujarnya.






