Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Mobil Dinas Pemko Siantar Tertunda Bayar Pajak, Samsat Masih Proses Verifikasi

Mobil Dinas Pemko Siantar Tertunda Bayar Pajak, Samsat Masih Proses Verifikasi

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pematangsiantar, Fuad Ghazali Damanik mengatakan pihaknya masih menunggu pembayaran pajak mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. “Masih menunggu. Mereka belum validasi data permintaan kami,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).

Dibaca Juga : Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Sabu, Pengedar Diamankan di Jalan Bah Tongguran Kanan

Fuad menambahkan, Samsat juga ingin mencocokkan nomor polisi mobil plat merah dengan Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). “Asetnya dengan kita belum klop,” ucap Fuad mengakhiri.Dia menambahkan bahwa kendaraan dinas biasanya memiliki mekanisme pembayaran tersendiri melalui APBD, sehingga prosesnya tidak seperti kendaraan pribadi. “Kami berkoordinasi dengan Bagian Keuangan Pemko untuk percepatan,” ujarnya.

Samsat sebelumnya mencatat, 30 mobil dinas menunggak pajak. Jumlah itu dari 205 kendaraan yang diperiksa di Lapangan Adam Malik, Rabu (19/3/2025). “Begitupun, kita sudah konfirmasi dengan leading sectornya perihal internal. Kami sudah sampaikan ke Ibu Wakil Wali Kota Pematangsiantar agar ini segera diselesaikan,” ujarnya.

Dibaca Juga : AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak Resmi Jabat Kapolres Pematangsiantar, Pimpin Polwan Berprestasi

Berdasarkan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas, kendaraan yang tidak membayar pajak berisiko kena tilang virtual dan tidak bisa diperpanjang STNK-nya. Jika terus dibiarkan, Pemko bisa terkena sanksi administratif. Hingga berita ini diturunkan, Pemko Siantar belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan keterlambatan pembayaran pajak dinas tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Pemko Siantar belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan keterlambatan pembayaran pajak dinas tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan