Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Mobil Dinas Bupati Samosir Rp3,1 Miliar Disorot, Dinilai Langgar PMK dan Tak Sensitif Kondisi Fiskal

Mobil Dinas Bupati Samosir Rp3,1 Miliar Disorot, Dinilai Langgar PMK dan Tak Sensitif Kondisi Fiskal

Pengadaan mobil dinas baru Bupati Samosir tahun 2025 senilai Rp3,1 miliar menuai kritik tajam. Tokoh masyarakat Samosir, Oloan Simbolon, menilai kebijakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan serta mencederai rasa keadilan fiskal di daerah.

Dibaca Juga : Pemadaman Listrik 9 Jam Lumpuhkan Kereta Tokyo, Ratusan Ribu Penumpang Terdampak

Menurut Oloan, dalih penggunaan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 sebagai dasar hukum sudah tidak relevan. Regulasi tersebut, katanya, telah ditinggalkan oleh rezim pengelolaan keuangan negara yang kini mewajibkan kepala daerah tunduk pada standar biaya yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

PMK 32 Tahun 2025 secara tegas membatasi harga mobil dinas pejabat setara Eselon I—yang setara dengan jabatan bupati—maksimal sekitar Rp931 juta hingga Rp1 miliar, termasuk untuk kendaraan listrik. Sementara itu, pengadaan mobil dinas Bupati Samosir justru mencapai lebih dari tiga kali lipat batas kewajaran tersebut.

Oloan juga menyoroti kondisi fiskal Kabupaten Samosir yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp60–90 miliar. Ia menilai belanja mobil dinas bernilai miliaran rupiah berpotensi menggerus anggaran pelayanan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Sebagai perbandingan, Oloan menyebut Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dengan PAD ratusan miliar rupiah. Di daerah itu, rencana pembelian mobil dinas bupati seharga Rp1,8 miliar saja menuai penolakan publik hingga akhirnya dibatalkan.

Menurutnya, pengadaan mobil dinas tidak cukup dilihat dari sisi legalitas formal, tetapi juga harus mempertimbangkan kepatutan, etika pemerintahan, dan keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa dalam paradigma pengelolaan keuangan modern, hukum juga berbicara tentang tanggung jawab moral pejabat publik.

Oloan bahkan menduga adanya kelalaian dalam proses penganggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah Samosir. Namun, ia menegaskan kritik tersebut bukan bermuatan politik, melainkan murni soal kepatuhan terhadap regulasi dan sensitivitas pemimpin terhadap kondisi riil daerah.

Dibaca Juga : Wali Kota Tebing Tinggi Hadiri Rakor Satgas Pascabencana Sumatera

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Kepala Bappeda Samosir Rajoki Simarmata belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan