Analisasumut.com
Beranda AKTUAL MK Putuskan 15 Gugatan Pilkada di Sumut Ditolak, 1 Kasus Lanjut Sidang

MK Putuskan 15 Gugatan Pilkada di Sumut Ditolak, 1 Kasus Lanjut Sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal terhadap seluruh sengketa Pilkada Sumut 2024. Di Sumatera Utara (Sumut), dari total 16 gugatan, sebanyak 15 perkara ditolak dan hanya 1 gugatan yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Dalam putusan tersebut, gugatan yang dilanjutkan adalah sengketa Pilbup Mandailing Natal (Madina). Sementara 15 gugatan lainnya, yang terdiri dari 3 Pilwakot, 1 Pilgub, dan 11 Pilbup, resmi dihentikan.

Baca Juga: 50 SMA di Sumut Lalai Input Nilai PDSS, Siswa Terancam Gagal SNBP

Sidang lanjutan untuk perkara Pilbup Madina dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/2), dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli, serta pengesahan alat bukti tambahan.

Daftar Perkara Pilkada di Sumut

Perkara yang Dilanjutkan:
• Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 – Pilbup Mandailing Natal (Madina)

Perkara yang Dihentikan:
• Pilgub Sumut (Perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025)
• Pilbup Samosir (Perkara 239/PHPU.BUP-XXIII/2025)
• Pilbup Nias Selatan (Perkara 219 & 288/PHPU.BUP-XXIII/2025)
• Pilbup Toba (Perkara 94/PHPU.BUP-XXIII/2025)
• Pilbup Labuhanbatu Selatan (Perkara 33/PHPU.BUP-XXIII/2025)
• Pilbup Labuhanbatu (Perkara 59/PHPU.BUP-XXIII/2025)
• Pilbup Deli Serdang (Perkara 152/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!


• Pilbup Tapanuli Tengah (Perkara 151/PHPU.BUP-XXIII/2025)
• Pilbup Nias Utara (Perkara 91/PHPU.BUP-XXIII/2025)
• Pilbup Tapanuli Utara (Perkara 114/PHPU.BUP-XXIII/2025)
• Pilbup Humbang Hasundutan (Perkara 239/PHPU.BUP-XXIII/2025)
• Pilwakot Pematangsiantar (Perkara 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
• Pilwakot Medan (Perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
• Pilwakot Binjai (Perkara 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Dengan putusan ini, hanya sengketa Pilbup Madina yang masih berlanjut dalam proses hukum di MK.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan