Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS MK Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden!

MK Hapus Ambang Batas 20% Jadi Syarat Pencalonan Presiden!

MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan ini diambil karena ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan dari empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa presidential threshold tidak sesuai dengan hak konstitusional partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pertimbangan putusannya, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik merupakan hak konstitusional.

MK menilai, penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu legislatif sebelumnya sebagai dasar penentuan hak tersebut adalah bentuk ketidakadilan.

Hal ini berpotensi menyingkirkan partai politik baru yang tidak memiliki jumlah suara atau kursi di DPR pada pemilu sebelumnya.

MK juga menilai bahwa presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu tidak efektif untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang ikut dalam pemilu.

Penetapan ambang batas ini dinilai tidak memiliki rasionalitas yang jelas dan lebih mengutamakan kepentingan politik.

Lebih lanjut, MK berpendapat bahwa sistem presidential threshold yang menggunakan hasil pemilu legislatif cenderung memaksakan logika sistem parlementer dalam sistem presidensial Indonesia.

Hal ini menyebabkan logika politik yang tidak sejalan dengan praktik demokrasi Indonesia yang seharusnya lebih mendahulukan hak rakyat untuk memilih pemimpin mereka tanpa hambatan.

Namun, terdapat dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat dalam perkara ini, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Meskipun demikian, MK menyatakan bahwa keputusan untuk menghapus presidential threshold ini didasarkan pada alasan yang kuat dan mendasar demi keadilan politik dan kedaulatan rakyat.

Dengan keputusan ini, MK memberikan sinyal bahwa sistem pemilu di Indonesia harus lebih terbuka dan inklusif, tanpa menghalangi hak partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden mereka.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan