Miris! Oknum Kades Tega Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus penyelewengan dana desa yang marak terjadi. Penyelewengan tersebut salah satunya untuk judi online (judol).
Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan, penyelewengan dana untuk judol salah satunya terjadi di Sumatera Utara. Terpantau ada 6 kepala desa di salah satu kabupaten yang menyelewengkan dana sebesar Rp 50-260 juta untuk bermain judol.
Baca juga : KONI Langkat Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah, 18 Atlet Terima Tali Asih
Dilansir dari detikcom, “Kami menemukan paling tidak ada 6 kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta,” katanya saat dihubungi Senin (20/1/2025).
Bahkan salah satu kepala desa menjabat sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDES) Kabupaten. “Kepala desa ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten,” tuturnya.
Adapun PPATK mencatat alokasi transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) Periode Januari-Juni 2024 dari pemerintah pusat ke salah satu kabupaten di Sumut adalah sebesar lebih dari Rp 115 miliar.
Baca juag : Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2021-2023, Kejari Langkat Tetapkan Dua Tersangka
Jumlah yang ditransfer ke kepala desa atau pihak lain mencapai Rp 50 miliar, lalu jumlah dugaan penyelewengannya mencapai Rp 40 miliar.
“Sebagai contoh, salah satu Kabupaten di Sumatera Utama yang ditransfer ke 303 RKD periode Januari s/d Juni 2024 dari Pemerintah Pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp 115 miliar,” papar Natsir.
“Terdapat sebanyak lebih dari Rp 50 miliar ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp 40 miliar yang diduga untuk diselewengkan,” tutupnya.