Miris! Guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Belum Terima Gaji Berbulan-bulan
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang dikabarkan belum menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga April 2026.
Dibaca Juga : Lima Tahun Terlantar, Warga Tebing Tinggi Perbaiki Pembatas Jembatan Secara Mandiri
Kondisi tersebut membuat para guru hanya mengandalkan pendapatan dari sumber lain. Bagi yang telah tersertifikasi, penghasilan diperoleh melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara yang belum tersertifikasi menerima penghasilan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami para guru tersebut.
“Kiranya Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan dapat segera memberikan solusi, agar ke depan guru-guru yang telah bekerja mendidik anak-anak mendapatkan gaji yang layak. Ini sudah tiga bulan tidak menerima gaji, tentu menjadi perhatian,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia mengatakan, persoalan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, termasuk kemungkinan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Banyak keluhan yang disampaikan kepada kami. Kita harapkan pimpinan DPRD dapat menindaklanjuti, salah satunya melalui RDP,” katanya.
Indra juga menilai, seharusnya aspek penganggaran telah dipersiapkan sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan.
“Semestinya sebelum pengangkatan, anggaran gaji sudah disiapkan, sehingga tidak terjadi kondisi seperti ini,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, menyatakan akan melakukan klarifikasi terkait persoalan tersebut. “Nanti akan kita klarifikasi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menjelaskan jumlah guru PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut mencapai 2.341 orang, yang terdiri dari 1.981 guru SD, 20 guru TK, dan 340 guru SMP.
Ia membenarkan gaji yang bersumber dari APBD saat ini belum tersedia. Namun demikian, menurutnya, para guru tetap menerima penghasilan dari sumber lain.
Dibaca Juga : Aksi Tawuran Digagalkan! Dua Remaja di Jalan Tengku Amir Hamzah Binjai Diciduk Polisi
“Guru PPPK Paruh Waktu masih menerima penghasilan seperti sebelumnya. Bagi yang belum sertifikasi melalui dana BOS, sedangkan yang sudah sertifikasi menerima TPG dari pemerintah pusat,” ucapnya.






