Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Minyak Makan Merah Deli Serdang Siap Diproduksi Ulang Mulai Akhir Agustus

Minyak Makan Merah Deli Serdang Siap Diproduksi Ulang Mulai Akhir Agustus

Setelah melalui masa perbaikan dan penyempurnaan, Pabrik Minyak Makan Merah di Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, akan kembali memproduksi minyak makan merah pada akhir Agustus 2025.

Manajer Pabrik, Rony Lesmana MH, menyampaikan kapasitas produksi yang sebelumnya hanya mencapai 10 ton CPO (Crude Palm Oil) perhari, nantinya akan meningkat melebihi jumlah tersebut.

Pabrik ini dikelola oleh Koperasi Pujaksuma dan merupakan proyek percontohan pertama di Indonesia yang diresmikan langsung oleh mantan Presiden Joko Widodo pada Maret 2024 lalu.

“Banyak pihak terlibat dalam proyek ini, termasuk Kementerian Koperasi dan PTPN III (Persero) sebagai bagian dari Holding Perkebunan,” ujar Rony, Kamis (24/7/2025).

Rony melanjutkan, selama ini Minyak Makan Merah yang diproduksi telah disalurkan di beberapa kegiatan pengentasan stunting yang merupakan kerjasama pihak BUMN dan BKKBN.

Baca Juga : Polda Sumut Turun Tangan Usut Kebakaran Pabrik Minyak, Dugaan Sabotase Belum Terbukti

Namun karena tingginya permintaan dan terbatasnya kapasitas produksi saat ini pihaknya didukung peneliti dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dan Kementrian Koperasi tengah merancang dan melakukan penyempurnaan guna meningkatkan kapasitas produksinya.

“Kandungan vitamin dalam Minyak Makan Merah sungguh luar biasa. Kaya akan vitamin A dan E yang merupakan nutrisi asli dari tanda buah segar (TBS) kelapa sawit. Makanya pemerintah akan membangun lagi beberapa pabrik di Indonesia demi mendukung penurunan angka stunting dan merupakan bagian kebijakan hilirisasi di bidang produk kelapa sawit,” kata Rony yang berprofesi sebagai advokad.

Sementara itu, pihaknya menyesalkan adanya tudingan sejumlah oknum yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat yang menuding pabrik Minyak Makan Merah mangkrak.

“Mereka menggiring opini seolah-olah program pemerintah ini gagal. Mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat mereka menggelar demo dan membuat opini di media seolah-olah program ini gagal,” tutur Rony.

Menanggapi hal itu, pihaknya selaku penanggung jawab operasional pabrik akan menyiapkan langkah hukum.

“Ini kan bisa masuk dalam tindak pidana fitnah yang menyebabkan kerugian di pihak kami Koperasi Pujakesuma. Sebagai warganegara yang baik dan taat hukum kami tentunya berhak melakukan pembelaan dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan