Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Miliki Ekstasi, Dua Warga Samosir Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai

Miliki Ekstasi, Dua Warga Samosir Diringkus Satres Narkoba Polres Binjai

Tim Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria asal Kabupaten Samosir, yaitu RAS (28) dari Desa Aek Nauli, Pangururan, dan LP (23) warga Huta Tele, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan Dairi. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di wilayah Kota Binjai.

Kedua tersangka diduga hendak mengedarkan pil ekstasi. Polisi berhasil menggagalkan rencana mereka sebelum distribusi lebih lanjut. Dari tangan kedua pelaku, barang bukti ekstasi berhasil diamankan, meski jumlah nominalnya tidak disebutkan secara spesifik .

Penangkapan ini merupakan hasil operasi undercover buy yang dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Binjai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan kemungkinan penerapan pasal narkotika sesuai Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria asal Kabupaten Samosir, yakni RAS, 28 tahun, dan LP, 23 tahun, karena kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi. Keduanya ditangkap di Jalan Kuil, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (20/7/2025).

Penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh petugas guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak kejahatan 3C (curat, curas, curanmor).

Baca juga : Mobil Avanza Tabrak Betor dan Serempet Truk TNI di Depan BSM Binjai

“Saat patroli, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat dihentikan, pengendara justru menabrakkan motor ke arah petugas, sementara penumpangnya melarikan diri,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Sabtu (26/7/2025).

Petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di lokasi terpisah. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan butir pil diduga ekstasi dengan berat brutto 3,40 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu bungkus rokok berisi pil ekstasi, dua unit handphone (Oppo dan Realme), dan satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 6537 MBQ.

“RAS mengaku tinggal di Desa Aek Nauli, Kecamatan Pangururan, dan LP di Huta Tele, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Samosir. Mereka juga mengaku pil ekstasi tersebut milik mereka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ucap Junaidi.

Kini keduanya ditahan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan