Miliki 4,28 Gram Sabu, Pria Pengangguran di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi
Seorang pria pengangguran berinisial AP alias Gopul (40), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan personel Polres Tebing Tinggi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram, pada Selasa (29/7/2025).
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R Sitorus, Rabu (6/8/2025).
“Pelaku AP diamankan dari kediamannya yang berada di Dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Iptu Jimmy.
Baca juga : Sat Resnarkoba Polres Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Kota Bangun
Dalam proses penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah pelaku, antara lain 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,28 gram, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 unit telepon genggam, dan uang tunai Rp150.000.
“Ketika diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Jimmy.
Baca juga : Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai, Nyaris 1 Gram Sabu Diamankan
Usai penangkapan, AP langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebing Tinggi.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Jimmy.






