Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Miliki 1 Kg Sabu, Pria di Tanjungbalai Diciduk Polisi

Miliki 1 Kg Sabu, Pria di Tanjungbalai Diciduk Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/5/2025) di Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan teknik penyamaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Penangkapan S merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Kami melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku,” ujar Kompol Ahmad, Rabu (28/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dua orang berinisial UN dan ANS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Medan Marelan

“Setelah didalami, tersangka S mengaku memperoleh barang haram itu dari dua pelaku lain yang kini sedang kami buru,” jelas Ahmad.

Selain sabu seberat 1 kg, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone dan plastik pembungkus berwarna emas bermerek Guanyinwang yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.

Kompol Ahmad menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Tanjungbalai.

“Tidak ada ruang bagi pelaku dan pengguna narkotika. Ini musuh bersama yang harus kita perangi,” tegasnya.

Saat ini tersangka S telah ditahan di Mapolres Tanjungbalai dan akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan