Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tanjungbalai
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua pengedar sabu di wilayah Teluk Nibung. Kedua tersangka adalah B alias BT, 51 tahun, dan T, 36 tahun, keduanya warga Pematang Pasir, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di sebuah warung Jalan Yos Sudarso, Perjuangan, Teluk Nibung.
Baca juga : Transaksi Sabu Rp50.000 di Jalan Elang, Polres Tanjung Balai Amankan MR dalam Pengungkapan Jaringan Narkoba
Petugas yang melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli) memasan 2 ons sabu seharga Rp60.000.000 dari B alias BT. Saat B menghubungi T untuk mengantarkan pesanan, petugas langsung meringkus keduanya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua ons sabu, puluhan paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 160 gram, timbangan digital, uang tunai Rp1.489.000, dan dua unit ponsel serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, Selasa (25/2/2025), menyatakan bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Anggota Polisi Ditikam Saat Menyamar, Pelaku Diduga Pengedar Narkoba
“Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok narkoba, yang diidentifikasi sebagai ZE alias JK,” ucapnya, dilansir dari Mistar.id.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna membantu aparat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.






