Menteri ESDM Berencana Wajibkan Distributor LPG 3 Kg Miliki Timbangan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana mewajibkan seluruh distributor LPG 3 kilogram (kg) menyediakan timbangan. Ia juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi pangkalan hingga pengecer yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Kita akan buatkan sanksinya,” ujar Bahlil di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025),
Selain itu, pemerintah juga akan menindak tegas pelaku yang menyelewengkan LPG 3 kg. Mengenai bentuk sanksinya, Bahlil menyebut masih dalam tahap pembahasan.
“Harus dong. Masa beli 3 kg, tapi isinya cuma 2,5 kg? Gila. Sanksinya seperti apa? Nanti kita buat,” katanya.
Bahlil mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah diuji coba di beberapa daerah. Beberapa waktu terakhir, ia melakukan inspeksi ke sejumlah penjual LPG 3 kg di Jakarta, Surabaya, hingga Yogyakarta untuk mengecek stok dan bobot gas.
Baca juga : Kadisdik Binjai Mengundurkan Diri
“Sudah berlaku. Saya setiap turun ke lapangan langsung menerapkannya. Semua masih dalam tahap uji coba terus,” imbuhnya.
Menurut Bahlil, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan LPG sesuai berat yang seharusnya. Ia mengatakan banyak warga mengeluhkan bobot gas yang tidak mencapai 3 kg.
“Waktu kita turun ke lapangan, masyarakat mengeluh. LPG rata-rata tidak sampai 3 kg, ada yang cuma 2,5 kg atau 2,7 kg. Padahal rakyat sudah beli 3 kg, negara juga sudah subsidi 3 kg,” jelasnya.
Bahlil memaparkan bahwa tabung kosong LPG 3 kg memiliki berat sekitar 5 kg. Dengan tambahan isi gas seberat 3 kg, seharusnya total beratnya menjadi 8 kg. Namun, di lapangan, berat yang terukur sering kali hanya 7,5 kg, yang berarti isi gas kurang dari 3 kg.
“Jadi, kita ingin aturan bahwa di pangkalan, agen, hingga sub pangkalan harus ada timbangan. Kalau tabung kosong beratnya 5 kg, setelah diisi gas 3 kg, totalnya harus 8 kg. Tapi kalau yang ditimbang hanya 7,5 kg, berarti isi gasnya kurang. Ini bagian dari transparansi dan perbaikan sistem distribusi LPG,” tegasnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa agen dan subpangkalan LPG 3 kg yang tidak menyediakan timbangan akan dikenakan sanksi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa gas yang diterima masyarakat sesuai dengan takaran yang seharusnya, sehingga hak konsumen terlindungi. Bahlil juga mengimbau masyarakat untuk aktif menimbang tabung LPG sebelum membeli guna memastikan kesesuaian beratnya. Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi LPG 3 kg dan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kecurangan dalam penyaluran gas subsidi tersebut.






