Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana DJP Wajibkan E-Commerce Pungut Pajak 2026

Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana DJP Wajibkan E-Commerce Pungut Pajak 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan mewajibkan platform e-commerce dalam negeri memungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh para merchant mulai 2026. Menurut Purbaya, penerapan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional tahun depan.

Dibaca Juga : Kejati Sumut Lakukan Penahanan Tersangka Korupsi Waterfront City Pangururan

Ia menjelaskan, pemerintah akan mencermati laju pertumbuhan ekonomi. Apabila pada triwulan II-2026 pertumbuhan ekonomi mampu menembus angka 6 persen, maka kebijakan tersebut berpeluang diberlakukan. Namun, jika belum mencapai target itu, penerapannya akan ditunda.

“Kita lihat dulu pertumbuhan ekonomi. Kalau di triwulan II sudah di atas 6 persen, maka akan kita terapkan. Kalau belum, ya tidak,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), dilansir dari detikfinance.

Purbaya menegaskan, tolok ukur utama bukan semata angka pertumbuhan, melainkan kesiapan ekonomi masyarakat. Ia mengingatkan agar kebijakan pajak tersebut tidak justru menekan daya beli dan memperburuk situasi ekonomi.

“Yang paling penting masyarakat siap atau tidak menerima tambahan beban pajak. Jangan sampai karena kebijakan ini, ekonomi malah melemah karena masyarakat belum cukup kuat secara finansial,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan harapan agar kebijakan pemungutan pajak oleh platform digital domestik dapat diimplementasikan pada 2026. Awalnya, kebijakan ini direncanakan berlaku pada 2025, namun ditunda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi.

“Kami berharap pada 2026 platform digital dalam negeri dapat diwajibkan memungut pajak sesuai dengan karakteristik merchant yang beroperasi di dalamnya,” ujar Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026, Selasa (27/1).

Menurut Bimo, langkah tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjawab tantangan peningkatan target penerimaan pajak pada 2026 yang dipatok tumbuh 22,9 persen atau sekitar Rp 440,1 triliun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Pemerintah sendiri menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357 triliun.

Dibaca Juga : Kasus Suap PPPK Mantan Bupati Batu Bara, Berkas Perkara Masih P-19

Ia menambahkan, pergeseran struktur ekonomi dari sektor konvensional ke ekonomi digital menuntut perubahan dalam sistem dan proses bisnis perpajakan agar lebih adaptif. “Disrupsi di media digital mengubah cara pelaku usaha menjalankan bisnisnya. Karena itu, kami juga harus menyesuaikan cara kerja dan proses bisnis perpajakan,” tutur Bimo.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan