Menkeu Purbaya Bongkar Dugaan Under Invoicing Saat Sidak Bea Cukai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyidak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (11/11/2025). Dalam sidak tersebut, Purbaya menemukan indikasi praktik under invoicing di salah satu barang impor.
Dibaca Juga : Pasca Banjir Lumpur, Warga Bukit Mas Langkat Masih Berjuang Memulihkan Kehidupan
Purbaya menyoroti sebuah mesin yang tercatat memiliki nilai hanya US$ 7 atau sekitar Rp117.040 (kurs Rp 16.720 per dolar). Jika dibandingkan di toko online dengan barang yang sama, harganya bisa mencapai Rp40–50 juta.
“Saat memeriksa kontainer ada barang yang harganya mencurigakan. Masa barang sebagus itu cuma US$ 7, padahal di marketplace Rp40–50 juta. Ini nanti harus dicek lagi,” ujar Purbaya dalam video yang diunggah di akun TikTok resminya @purbayayudhis, Kamis (13/11/2025).
Under invoicing merupakan praktik ilegal ketika importir melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga sesungguhnya untuk mengurangi bea masuk dan pajak impor. Praktik ini dapat menyebabkan kerugian bagi negara.
Dalam kunjungannya, Purbaya juga meninjau alat pemindai peti kemas (container scanner) yang baru digunakan dua minggu terakhir. Ia menyebut proses pemeriksaan di lapangan sudah berjalan cukup baik meski masih perlu penyempurnaan.
“Lab kita bagus. Saya sudah sampaikan kalau ada kekurangan peralatan, segera informasikan supaya bisa dilengkapi. Tadi juga saya melihat pengoperasian container scanner yang baru dipasang, hasilnya lumayan bagus walau belum sempurna,” katanya.
Purbaya menjelaskan pemasangan alat pemindai ini akan meningkatkan kecepatan pemeriksaan Bea Cukai. Ke depan, data pemeriksaan dari seluruh daerah juga akan terhubung langsung ke pusat.
Dibaca Juga : Cegah Penyimpangan, Pemerintah Deli Serdang dan Pertamina Perbaiki Mekanisme LPG 3 Kg
“Nanti dengan sistem berbasis IT, data dari daerah akan ditarik ke Jakarta sehingga bisa dipantau langsung dari pusat,” ujarnya.






