Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Menkes Budi Dorong Sistem Rujukan BPJS Berbasis Kapabilitas: Pelayanan Diharap Lebih Tepat dan Cepat

Menkes Budi Dorong Sistem Rujukan BPJS Berbasis Kapabilitas: Pelayanan Diharap Lebih Tepat dan Cepat

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginginkan agar sistem rujukan fasilitas kesehatan dalam program BPJS Kesehatan diubah menjadi berbasis kemampuan layanan, bukan lagi berjenjang seperti saat ini.

Dibaca Juga : Wamenkes: Revisi Perpres TBC Siap Libatkan TNI–Polri untuk Percepatan Eliminasi

Menurut Budi, sistem rujukan baru tersebut akan membuat pelayanan kesehatan lebih cepat, efisien, dan menghemat biaya baik bagi pasien maupun BPJS Kesehatan.

“Dari BPJS biayanya lebih murah, dari masyarakat juga lebih senang. Enggak usah pasien dirujuk tiga kali, keburu wafat nanti. Lebih baik langsung saja ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai dengan anamnesis awal,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2025).

Budi menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang membuat pasien harus melewati berbagai tingkatan fasilitas kesehatan, dari puskesmas hingga rumah sakit tipe A. Padahal, tidak semua penyakit bisa ditangani di fasilitas dengan kemampuan terbatas.

“Kalau orang kena serangan jantung dan harus dibedah jantung terbuka, dari puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C, lalu ke tipe B, baru ke tipe A. Padahal yang bisa melakukan tindakan itu hanya tipe A,” jelasnya.

Ia menilai sistem tersebut menyebabkan proses penanganan menjadi lebih lama dan biaya BPJS Kesehatan semakin besar karena harus membayar beberapa rumah sakit. “Harusnya BPJS cukup keluar uang sekali saja, langsung ke rumah sakit yang paling atas,” tambahnya.

Dalam rapat yang sama, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengonfirmasi rencana perubahan mekanisme rujukan BPJS Kesehatan dari sistem berjenjang menjadi berdasarkan kemampuan layanan rumah sakit.

“Ke depan kami akan melakukan perbaikan rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi, di mana pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Azhar dalam rapat Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Azhar menjelaskan bahwa kemampuan layanan rumah sakit akan diklasifikasikan menjadi empat kategori, yaitu rumah sakit dasar, madya, utama, dan paripurna.

Dengan sistem baru ini, pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan tingkat keparahan penyakitnya sehingga proses perawatan dapat selesai di satu fasilitas tanpa perlu berpindah-pindah.

Dibaca Juga : Menkeu Purbaya Bongkar Dugaan Under Invoicing Saat Sidak Bea Cukai

“Sistem rujukan baru ini diharapkan bisa membantu pasien berhemat dan mempercepat pelayanan,” pungkas Azhar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan