Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Menjelang Akhir Pemutihan PKB, Samsat Kabanjahe Catat Lonjakan Wajib Pajak

Menjelang Akhir Pemutihan PKB, Samsat Kabanjahe Catat Lonjakan Wajib Pajak

Samsat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, kembali memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dimana, keringanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun.

Untuk di Kabupaten Karo sendiri, berdasarkan keterangan dari Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Tanah Karo Ipda Feri Galingging, menjelaskan di Samsat Kabanjahe sendiri sampai saat ini terlihat banyak masyarakat yang memanfaatkan program keringanan tersebut.

Dikatakan Feri, dengan adanya program pemutihan ini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, cukup antusias untuk membayar kewajibannya.

“Kalau kita lihat antusias masyarakat cukup tinggi. Dari biasanya, kita melihat jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat sekitar 50 persen,” ujar Feri, Minggu (22/12/2024).

Diketahui, program pemutihan ini diberikan oleh Pemprov Sumut kepada masyarakat mulai dari tanggal 21 Oktober lalu hingga 31 Desember mendatang. Menjelang berakhirnya program keringanan ini, dikatakan Feri pihaknya melihat animo masyarakat semakin meningkat.

“Kalau kita lihat memang banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini waktu-waktu akhir,” katanya.

Dikatakan Feri, pihaknya melihat kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor terutama perekonomian masyarakat.

Dimana, seperti diketahui mayoritas masyarakat Kabupaten Karo berprofesi sebagai petani sehingga banyak di antaranya yang menunggu hasil panen untuk membayar tagihan salah satunya tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

“Tentunya kita juga mengerti kondisi dari masyarakat. Sehingga kita lihat di waktu-waktu akhir inilah baru banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini,” ucapnya.

Salah satu wajib pajak Helmi Sembiring mengatakan dirinya baru melakukan pembayaran pajak kendaraan roda duanya karena memang telah jatuh tempo satu minggu yang lalu.

Sehingga karena baru mendapatkan libur, ia baru dapat membayar pajak.

“Saya juga lupa kalo udah jatuh tempo, kebetulan kemarin ada lembur kan, jadi belum bisa bayar, dan kebetulan hari ini saya cuti jadi baru bisa bayar pajak,” ujar Helmi.

Dengan adanya program ini, menurutnya sangat membantu bagi wajib pajak yang akan melakukan pelunasan tunggakan pajak. Sehingga mereka tidak terbebani denda pajak meskipun terlambat beberapa tahun.

Feri kembali mengungkap, dengan waktu yang sudah mepet menjelang berakhirnya program pemutihan ini dirinya mengajak kepada masyarakat Kabupaten Karo agar tak ketinggalan program ini.

Dirinya mengatakan, dengan waktu kurang lebih satu pekan lagi dirinya mengajak kepada masyarakat agar segera mengurus pajak kendaraannya yang menunggak.

“Ini sudah tinggal satu minggu lagi, ayo kita ajak lagi masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya. Sehingga nanti ke depan tak lagi semakin menumpuk dan semakin berat,” ucap Feri.

Lebih lanjut, untuk mempermudah masyarakat dan meningkatkan capaian pajak pihaknya juga melakukan langkah jemput bola.

Dimana, pihaknya juga mengerahkan mobil Samsat keliling untuk menjangkau ke masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan